Malang- Managemen PT. Malang Update News mengingatkan Dudunk alias Dadang Dwi Tanto dan Windu Setiawan mantan wartawan Malang Update News.com untuk tidak lagi menggunakan media Malang Update dalam kegiatan di You tube maupun di Facebook.
Pimpinan Umum Perusahaan PT.Malangupdate News .Com Choiriyah Sos.MM mengungkapkan, pihaknya merasa terganggu dengan maraknya informasi melalui You tube maupun Facebook yang dilakukan 2 orang mantan wartawannya yakni Dudunk dan Windu dengan menggunakan nama perusahaannya.
“ Kami tidak mempermasalahkan kalau mereka, 2 orang mantan wartawan Malang update news Com,yakni Dudunk dan Windu Setiawan menjadi creator dengan mengisi kegiatan di Youtube maupun Facebook, tapi jangan menggunakan nama Malang update News masih banyak nama yang lain. Karena media kami sudah berijin resmi. Jika mereka tetap menggunakan nama media Malang Update News di You tube dan facebook, kami akan bersikap tegas dengan membawa persoalan ini ke Meja Hijau “ tegas Ria panggilan akrabnya.
Disebutkan PT. Malang Update Media Group memiliki surat ijin dari Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Nomor : AHU-037714.4H.01.30 tahun 2022 yang sebelumnya sudah dimiliki SK pendirian melalui Notaris : Darma Sanjata Sudagung yakni SK Menteri Kehakiman No. Y.A.7/9/12 dan SK Menteri Dalam Negeri No : SK 163/DJA/1992 serta Surat Keputusan ( SK ) Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal . Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan no. induk berusaha : 1109220008516 dengan bidang usaha :
Kode Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) no. 63122 dengan jenis usaha : Portal web dan /atau Plattform digital dengan tujuan komersial dan KBLI no. 58130 dengan jenis usaha : Penerbitan surat kabar, Jurnal & Bulletin atau Majalah.
Ria menegaskan, pihaknya terbuka menerima permintaan maaf dari mantan wartawannya untuk tidak mengulangi kesalahan dengan menggunakan nama medianya untuk mendapatkan sesuatu.
“ mungkin ada yang menanyakan kenapa Dudunk dan Windu dikeluarkan, karena ada attitude yang sudah dicederai dan Ini menyangkut tentang integritas yang tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan kaidah perusahaan, karena rekening Perusahaan dengan menggunakan nama Dadang Dwi Tanto alias Dudunk, kami undang rapat tidak pernah datang, akhirnya managemen mengambil sikap mengeluarkan mereka” ujar Ria.
Pihaknya tidak mempersoalkan mengenai pertanggung jawaban keuangan lagi tetapi dengan ketentuan jangan mengunakan nama Media update dalam kegiatan di You Tube maupun di Facebook.
Menurut Ria tindakan Dudunk dan Windu dengan memakai Malang Update News di Youtube dan Facebook merupakan pelanggaran hukum tentang Merek sesuai Surat Keputusan ( SK ) Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dimana Malang Update mengantongi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan no. induk berusaha : 1109220008516.
“ Merek atau nama, bagi kami adalah unsur penting dalam sebuah bisnis. Merek berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi atau dijual. Kegiatan yang dilakukan Dudunk dan Windu jelas masuk pelanggaran hukum Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( UU Merek) dengan tanpa izin atau lisensi menggunakan merek orang lain. Kami bisa tuntut secara Perdata maupun Pidana “ lanjutnya.
Adapun sanksi pidana dengan penjara atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, paling lama 4 sampai 5 Tahun dan denda paling banyak 2 milyar, hal tersebut berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar;
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Oleh karena itu Pimpinan Umum Perusahaan PT.Malangupdate News .Com, Choiriyah Sos.MM, berharap dan tidak menginginkan hal itu terjadi pada mantan Wartawannya. Dengan langkah agar Mereka ( dudunk dan Windu ) menyerahkan “ Password” You tube dan Facebook atas nama Malang Update yang digunakan selama ini kepada pihak yang berhak sesuai ijin resmi.
“ Serahkan saja Password dari Youtube dan Facebook akun malang update Channel yang selama ini digunakannnya dan tidak menggunakannya kembali nama tersebut. Itu solusi yang kami tawarkan tetapi jika mereka tidak menyerahkan maka tidak ada jalan lain demi nama baik perusahaan, kami tempuh jalur hukum “ pungkas Ria dengan nada tinggi. ( Red )