Batu malangupdatenews99- Dari 28 Calon legislatif (bacaleg) dari 433 yang mendaftar di Kota Batu berasal dari 18 Parpol, belum penuhi persyaratan Pemilu 2024 dan belum mengembalikan berkas perbaikan sampai batas akhir perbaikan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan Jumlah Bacaleg 433 yang mendaftar dari
hasil Vermin awal 49 MS, 384 BMS. Kemudian 399 bacaleg yang mengajukan Perbaikan 339 dan 45 bacaleg belum mengembalikan berkas administrasi pada 9 Juli 2023.
Sesuai surat edaran KPU no. 701 Bacaleg yang belum melengkapi data administrasi 45 bacaleg, masih diberikan kesempatan perbaikan sampai 16 Juli 2023.
” sampai batas waktu yang ditentukan 16 Juli 2023, 45 bacaleg yang harus memperbaiki ternyata hanya 17 bacaleg saja yang melengkapi dan sisanya 28 bacaleg tidak melakukan perbaikan data melalui aplikasi Silon. karena kami belum melakukan vermin atau rekap maka kami belum bisa menyatakan tidak lolos nunggu hasil vermin 4 Agustus 2023 ” Jelas Erfan Senin, (17 /7/2023) yang dihubungi melalui telpon.
Disebutkan penyebab tidak dikembalikan berkas administrasi persyaratan bacaleg karena dokumen tidak lengkap, keanggotaan ganda, kesalahan saat mengisi formulir, dan lainnya.
“Tapi paling banyak yaitu ijazah mereka tidak dilegalisir dengan stempel basah. Rata-rata mereka hanya menyertakan fotokopi ijazah legalisir,” lanjutnya.
KPU Batu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih BMS sampai 3 Agustus 2023, tidak ada peluang perbaikan lagi tinggal menunggu hasil pengumuman verifikasi KPU Batu MS ( memenuhi syarat ) atau TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ).
” Terhadap bacalon yg masih potensi TMS tidak diperkenankan memperbaiki diatas 16 juli 2023 dan Tidak ada BMS kedua. Yang ada MS atau TMS pada penentuan 4 sampai 6 Agustus 2023 ” pungkas Erfanudin. ( Eno )