JPU KEJARI BATU MENUNTUT TERDAKWA LUTFI DWI ENDRIATMOKO BANDAR GANJA DENGAN PIDANA 12 TAHUN DAN DENDA Rp.1 MILIAR

JPU KEJARI BATU MENUNTUT TERDAKWA LUTFI DWI ENDRIATMOKO BANDAR GANJA DENGAN PIDANA 12 TAHUN DAN DENDA Rp.1 MILIAR

 

 

Malang updatenews99 – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri menuntut Lutfi Dwi Endriatmoko dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1Milyar rupiah dalam perkara penyalagunaan Narkotika dengan barang bukti Ganja seberat 8,5 Kg.  Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang  berlangsung di PN Negeri Malang, Rabu ( 25/1/2023 ).

Kepala Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terdakwa Lutfi Endriatmoko ( 30 tahun ) tinggal di desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni I Gusti Ayu Susilawati, SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH.

Disebutkan, sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan. Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Perbuatan Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal-hal yang menjadikan pertimbangan jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu Yang memberatkan yakni Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakan dan Yang meringankan yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
  3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
  4. Menyatakan barang bukti berupa Ganja berta total 8.484,69 gram dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan
  5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Edhy Sutomo yangjuga humas Kejari Batu menjelaskan, Kronologis Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko ditangkap Oleh Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 17:45 WIB di Kantor Ekspedisi ID EXPRESS Jl. Ir. Soekarno Kel. Mojorejo, Kec. Junrejo Kota Batu sedang mengirim 2 Barang Paket, kemudian Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap isi Barang Paketan milik terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko dengan hasil pemeriksaan Barang Paket 1 dengan identitas Penerima SYAHNAS alamat Kec. Panakukang kota Makasar Sulawesi Selatan Pengirim yuliansyah Tlekung junrejo Batu diketahui berisi Ganja berat kotor 873 gram dan Barang Paket 2 dengan identitas penerima ROBY alamat Kec. Krian, Kab. Sidoarjo berisi Ganja berat kotor 33 gram

Selanjutnya dilakukan Peneggeledahan di rumah Terdakwa kemudian ditemukan dibawah kolong meja kamar yakni Keranjang plastik warna merah biru berisi Ganja bentuk kemasan balok  yakni Ganja balok ke 1 berat kotor 840 gram, Ganja balok ke 2 berat kotor 817 gram, Ganja balok ke 3 berat kotor 817 gram, Ganja balok ke 4 berat kotor 832 gram, Ganja balok ke 5 berat kotor 870 gram, Ganja balok ke 6 berat kotor 834 gram kemudian ditemukan didalam lemari pakaian Tiga buah Ganja bentuk kemasan balok  yakni Ganja balok ke 7 berat kotor 891 gram, Ganja balok ke 8 berat kotor 842 gram, Ganja balok ke 9 berat kotor 614 gram, dan juga ditemukan 1 kantong kresek hitam berisi 4 bungkus kantong plastik berisi Ganja yakni Kantong plastic ke 1 berisi Ganja berat kotor 86 gram, Kantong plastic ke 2 berisi Ganja berat kotor 52 gram, Kantong plastic ke 3 berisi Ganja berat kotor 68 gram,  Kantong plastic ke 4 berisi Ganja berat kotor 15,69 gram sehingga jika di total berat kotor Ganja keseluruhan yakni 8.484,69 gram

“ Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum “ pungkas Edhy Sutomo. ( Eno ).