4 Pegawai Pemkot Batu Diperiksa BPKP Jatim Terkait Proyek Puskesmas Bumiaji 

4 Pegawai Pemkot Batu Diperiksa BPKP Jatim Terkait Proyek Puskesmas Bumiaji 

 

Batu malangupdatenews99 – 4 pegawai Pemkot Batu diperiksa BPKP Jawa Timur sebagai tindaklanjut pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Bumiaji, di ruang tindak pidana khusus Kejari Batu, Kamis ( 9/11/2023 ).

Kasi intelijen kejari Batu Moh.Yanuar Ferdian SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan keempat staf Pemkot Batu yang dihadirkan sebagai saksi tersebut yakni Bahtiar Agung Effendi selaku Pokja pemilihan BLP bagian Asset, Anton Sanjaya selaku fungsional Pengelola pengadaan barang dan Jasa, Endityas Hariani fungsional unit pelayanan pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara bagian Pengadaan barang dan Jasa Sekretariat kota Batu.

” BPKP Jawa Timur melakukan klarifikasi ke Pokja terkait pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 ” ungkap M.Yanuar yang sekaligus sebagai Humas Kejari Batu, Jum’ at ( 10/11/2023 ).

Disebutkan pemanggilan keempat saksi oleh auditor BPKP Jawa Timur ini terkait perkara tindak korupsi dalam pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021.

Sebelumnya, Penyidik seksi pidana khusus Kejari Batu telah menetapkan 2 tersangka yakni Angga Dwiprasetya direktur CV.PK selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku Direktur CV.DAP sebagai Konsultan Pengawas.

Kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021, anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah), pembayaran pekerjaan dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang terpasang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara” jelas Yanuar.

“Berdasarkan perhitungan dari Tim Penyidik sendiri sebesar Rp.300.840.461,00 namun untuk nilai dari kerugian keuangan negara secara pasti menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” Pungkas Kasi Inteligen Kejari Batu. ( Eno)