Batu malangupdatenews99- Bawaslu Kota Batu selama melakukan mengawasan pelaksanaan pendataan kegiatan pencocokan dan penelitan ( Coklit ) data pemilih dalam tahapan Pemilu 2023 di Kota Batu , menemukan 3 pelanggaram proseduran.
Yogi Eka Khalid Farobi penanggung jawab tim fasilitasi tahapan Pendaftaran Pemilih Bawaslu Kota Batu menjelaskan dari hasil evaluasi pengawasan Coklit yang dilakukan Pengawas desa ditemukan 3 persoalan prosedur yakni Pantalih ada yang tidak menempel stiker di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit dan
“ Prosedur inti coklit itu mendatangi, mendata dan memberikkan tanda bukti ketika sudah di coklit serta menempel stiker banyak Pantarlih tidak menempel. Artinya hanya diberikan saja dengan alasan tidak diperkenan oleh pemilik rumah. Semestinya tidak demikian. Ketika dilarang sampaikan ini bukti bahwa rumah atau keluarga ini dicoklit. Tidak sekedar menempel karena disana ada keterangan nama keluarga, jumlah KK berapa yang mencoblos dan yang disabilitas ada tidak terus tanda tangan “ Ungkap Yogi usai mengadakan rapat evaluasi pengawasan Coklit dengan Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dan Desa di ruang rapat Bawaslu Kota Batu, Senin ( 13/3/2023 ).
Temuan Bawaslu kedua adalah ada dalam keluarga 1 KK dan dalam satu keluarga terdapat 2 Kartu keluarga (KK) yang hidup bersama satu rumah, ternyata dalam pendataan Coklit dipisahkan tempat TPS-nya.
“ Padahal kalau dilihat di aturan, pecah TPS dalam satu rumah itu tidak boleh. Prinsip pendirian TPS itu , satu keluarga tidak boleh terpisah TPS-nya. Harus sama meskipun beda KK karena masih hidup serumah. “ lanjut Yogi.
“ Dengan adanya pemecahan TPS dimungkinkan ada keengganan untuk tidak melakukan coblosan, karena budaya kita dalam keluarga ada rasa kebersamaan ketika menuju TPS. Jika mereka enggan, maka sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Padahal kita tahu selama ini Kota Batu tertinggi secara nasional, tingkat partisipasi pemilihnya “ tambahnya.
Temuan ketiga, ada Pantarlih tidak bekerja. Merka bekerja seenaknya dikerjakan di rumah. Padahal prosedurnya harus mendatangi setiap rumah pemilih yang di coklit.
Oleh karena itu temuan kesalahan prosedur ini akan disampaikan ke KPU melalui masing-masing Pantarlih di PPS agar diperbaiki.
Temuan Bawaslu Kota Batu ini masuk dalam pelanggaran prosedur yang dikatagorikan sebagai pelanggaran administrasi, maka yang dilakukan dengan memberikan saran perbaikan sesuai masing-masing tingkatan. Jika PKD ke PPS sedangkan Pengawas Kecamatan memberikannya ke
Disamping itu Yogi Eka Khalid Farobi bersama dengan tim akan melakukan patroli pengawasan hak pilih setiap hari Selasa dan Kamis. Untuk mengantisipasi agar hak pilih warga tetap terjamin.
Disebutkan patroli akan dilakukan di beberapa tempat seperti di Asrama TNI dan Polri, karena ada anggota keluarga yang masih mempunyai hak pilih bisa istri, suami dan anak yang bukan anggota. Juga di kawasan pemekaran RT dan RW baru yang ada di desa Sumbergondo dan dukuh Sumbersari desa Sumberejo. Serta sekolah yang ada asramanya.
“ Harapan kami agar penghuni asrama benar-benar terjamin hak pilihnya tidak hilang karena ketidaktahuan informasi. Seperti bagi pelajar atau mahasiswa dari luar Jawa. Kita sampaikan apakah mereka sudah terdata dan terdaftar di desa/kelurahan tempat asal masing-masing, untuk bisa pindah memilih di Batu harus ada surat pindah yang dikeluarha KPUD tempat asalnya “ Pungkas Yogi. ( Eno )