Batu malangupdatenews99- 45 bakal Calon legislatif (bacaleg) dari 433 yang mendaftar di Kota Batu berasal dari 18 Parpol, bekum penuhi persyaratan Pemilu 2024.
Erfanudin komisionir KPU Batu divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu menjelaskan 45 bacaleg sampai dengan masa akhir vermin yang ditentukan 9 Juli 2023 ternyata masih ada yang belum melengkapi kekurangan berkas administrasi.
Erfan menyatakan bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen sampai tanggal 15 Juli 2023.
“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan sampai tanggal 15 Juli 2023. Hal itu berdasarkan surat edaran KPU RI no.701″ jelas Erfan melalui sambungan telpon, Selasa ( 11/7/2023 ).
Erfan menyebutkan, berkas yang mengakibatkan TMS ( tidak memenuji syarat)- nya bacalon karena tidak dipenuhi :
1. KTP el;
2. Surat Pernyataan Form Model-BB.Pernyataan,
3. FC Ijazah/Pengganti Ijazah *_SMA/MA/Sederajat_* berlegalisir;
4. Surat Keterangan dari PN;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
7. Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih;
8. KTA Parpol.
” KPU Batu melayani konsultasi bagi yang mengalami kendala dan pelayanan administrasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 ” tambah Erfan
KPU Batu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih BMS sampai 3 Agustus 2023, tidak ada peluang perbaikan lagi tinggal menunggu hasil pengumuman verifikasi KPU Batu MS ( memenuhi syarat ) atau TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ).
” Terhadap bacalon yg masih potensi TMS tidak lagi diperkenankan memperbaiki diatas tggl 16 juli 2023 dan Tidak ada BMS kedua. Yang ada MS atau TMS pada penentuan 4 – 6 Agustus 2023 ” pungkas Erfanudin. ( Eno )