Istri Alm Yoyok Menggugat 7 Pihak terrmasuk Bank Jatim Cabang Batu Tuntut Pengembalian Sertifikat dan Kerugian Materiil 5 M

Istri Alm Yoyok Menggugat 7 Pihak terrmasuk Bank Jatim Cabang Batu Tuntut Pengembalian Sertifikat dan Kerugian Materiil 5 M

Batu malangupdatenews99 – Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio ( Galuh Nalibronto Parabaningrum ) mengunggat PT. Bank Jatim Cabang Batu untuk mengembalikan 2 Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggungkan sebagai jaminan tambahan PT. Adhitama Global Mandiri, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo dalam menerima kredit pola Inpres senilai 21 M dari Bank Jatim Cabang Batu dan pelaku ( Dirut dan staf ) telah diputus bersalah oleh PN Tipikor  Surabaya bersama 2  staf Bank Jatim cabang Batu, kini ditahan di rutan Lowokwaru Malang, Senin 12 Juni 2023 ( Baca malangupdatenews99, Selasa, 13/6/2023 ), serta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5,1 M secara tanggung renteng kepada 7 pihak tergugat.

 

Melalui Pengacaranya Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam  advokat dan konsultan hukum pada kantor “SSH.MKn & partners”, beralamat kantor di Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur menyebutkan sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Malang, dengan no.perkara : 124/ PDT.G/2023 /PN Malang. Pihaknya sudah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah maupun upaya-upaya yang  patut menurut hukum dengan mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu sebagai Tergugat I untuk mengembalikan SHM (sertipikat hak milik) milik Para Penggugat ( Alm. Yoyok dan ayahnya Ngatemoen Harijono) dan para Penggugat sudah menanyakan serta meminta tanggungjawab dari Para Tergugat, namun kenyataanya Para Tergugat tidak juga menunjukkan iktikad baik.

 

“sehingga kami melayangkan gugatan ke PN Malang, melalui jalur hukum ini diharapkan akan terkuak kebenarannya. Mengingat selama ini upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah seakan dianggap angin lalu belaka “ ungkap Suliono di kantornya, Rabu ( 14/6/2023 ).

 

Suliono menjelaskan para pihak yang digugat terdiri dari PT. Bank Jatim Cabang Batu sebagai tergugat I, PT. Adhitama Global Mandiri, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Tergugat II; Joni Suprapto, S.Kom, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri sebagai Tergugat III; Ir. Wahyu Prasetyawan, sebagai Tergugat IV; Fajar, SH, Karyawan Bank Jatim Batu  disebut sebagai Tergugat V; Fredy Nugroho Sasongko. SE, Pegawai Bank Jatim Batu,  sebagai Tergugat VI;  serta turut tergugat notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo Hermawan, SH Kota Batu.

 

Suliono mengungkapkan kronologi kejadian berawal tahun 2020, dimana Fajar kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji ( Tergugat IV )  dan  Joni Suprapto (Tergugat III ) meminjam 2 (dua) SHM (sertipikat hak milik) milik Para Penggugat ( Alm Yoyok dan Ngatemoen ) SHM (sertipikat hak milik) Nomor: 3641, yang terletak di  Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00951/2004 tanggal 11 Oktober 2004, luas 171 M2 (seratus tuju puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ir. Yoyok Hari Soebagio, dan Penggugat II merupakan pemilik SHM (sertipikat hak milik) Nomor : 2074, yang terletak di Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dengan gambar situasi Nomor : 2943 tanggal 24 Juni 1993, luas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ngatemun Harijono.

 

Kemudian SHM (sertipikat hak milik) tersebut oleh Wahyu Prasetyawan dan Joni Suprapto dipergunakan sebagai jaminan / tambahan hak tanggungan kredit modal kerja di PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk Cabang Batu (Tergugat I)  oleh PT. Adhitama Global Mandiri, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Joni Suprapto dan Wawan Prasetyawanyang difasilitasi Fajar dan Fredy Nungroho, dimana keduanya pegawai Bank Jatim sendiri.

 

“  tujuan peminjaman tersebut sebagai tambahan jaminan kredit untuk Proyek Pekerjaan Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang dan Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Glanggang Prestasi Fakultas Ilmu Adiministrasi Universitas Brawijaya Malang berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 10.9.10/UN32.16.2/RT/2020 tanggal 10 September 2020, yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor : 54 dan Perjanjian Kredit tanggal 23 Oktober 2020 Nomor : 65, yang dibuat Di Hadapan notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo hermawan, SH (Turut Tergugat) “ jelas Suliono.

Turut tergugatnya Notaris Roy Pudya Hermawan karena telah mengeluarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 54, Perjanjian Kredit tanggal 23 Oktober 2020 Nomor 65, yang dibuat dihadapan notaris / pejabat pembuat akta tanah yang menyatakan bahwa Para Penggugat ( Alm Yoyok dan Ngatemoen )  merupakan pihak ketiga yang sejatinya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Para Tergugat dan tidak pula dibenarkan oleh Hukum, Sebagaimana Putusan Tipikor Nomor : 161/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 162/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 163/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 164/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, maka sudah sepatutnya menurut hukum SHM (sertipikat hak milik)  tersebut harus dikembalikan seluruhnya kepada Para Penggugat. Disamping itu sudah ada SK Direksi yang menyatakan tidak dibenarnya pihak ketiga sebagai penjamin, namun kenapa tetap dijalankan saja.

“ berdasarkan ketentuan dalam SK Direksi Bank Jatim No: 059/045/DIR/SQA/KEP tanggal 06 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Agunan Kredit, Bab II Ketentuan Agunan, menentukan bahwa “ Agunan Milik Pihak Ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik Owner atau Pengurus Perusahaan dan milik keluarga Owner / Pengurus perusahaan”, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum Tergugat I ( Bank Jatim Cabang Batu ) harus mengembalikan seluruh agunan tersebut kepada Para Penggugat “ tegas Suliono.

Disebutkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Malang direspon dengan baik, terbukti sudah dilangsungkan sidang pertama, Selasa ( 13/6/2023 ) namun yang hadir hanya  Fajar dengan kuasa hukumnya dan Notaris Roy Pudya dengan kuasa hukumnya sedang tergugat lainnya tidak hadir. Sidang ditunda dilanjutkan kembali 20 Juni 2023.

“ Target kami 2 sertifikat kembali dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 5.100.000.000,-(lima miliar seratus juta rupiah) “ pungkasnya. ( Eno )