6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Kapolri, Mulai Dirut LIB, Panpel Arema, Anggota Polisi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Kapolri, Mulai Dirut LIB, Panpel Arema, Anggota Polisi

 

Malang updatenews99 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan 6 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

 

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 5 hari terakhir polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

 

” Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” tutur Listyo

 

Disebutkan 2 diantara 6 tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia baru ( LIB) Akhmad Hadian Lukita dan ketua panitia penyelenggara ( panpel) laga antara Arema FC dan Persebaya Abdul Haris juga dua anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta satu anggota polisi yang mengetahui larangan FIFA soal gas air mata namun tidak melarang.

 

Kapolri dalam jumpa pers menyebutkan Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur LIB ditetapkan tersangka terkait prosedur dan persyaratan yang tak lengkap mengenai Stadion Kanjuruhan.

 

“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

 

Selanjutnya Panpel Arema FC Abdul Haris ( AH).Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

 

Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema Suko Sutrisno.

 

” sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat” Lanjutnya.

 

Tiga tersangka lainnya adalah anggota polisi, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat pemakaian

Demikian juga dengan Danyon Brimob Polda Jatim H serta dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.

 

“Ketiganya dijerat pelanggaran pidana pasal 359, pasal 360 yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.( Eno )