Dua dari Enam Pelaku Pencurian di Malang Di Dor Polisi

Dua dari Enam Pelaku Pencurian di Malang Di Dor Polisi

MALANG, UPDATE NEWS99 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, berikan tindakan tegas terukur kepada 2 dari enam tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, Kamis (30/1/2025).

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada awak media menjelaskan, empat orang merupakan pelaku utama sedangkan dua orang lainnya berperan membantu menjual perhiasan emas hasil tindak kejahatan mereka.

“Jadi yang hadir dihadapan rekan-rekan, merupakan pelaku pencurian perhiasan emas dan mobil, tersangka enam orang dua kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas,”ucap Bayu

Dua dari Enam Pelaku Pencurian di Malang Di Dor PolisiEnam tersangka yang ditangkap yakni M Faizin Amin warga Desa Tanggung Kecamatan Turen, kemudian Dodik Darmawan warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Imron Makruf warga Dusun Pontang Krajan Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dan Anggah Sulistiyanto warga Perum villa saputra blok C No. 5 Kelurahan Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Jateng.

“Empat orang pelaku merupakan pelaku utama, yang beraksi dan masuk kedalam rumah kosong saat di tinggal sholat subuh oleh pemilik rumah,”Kata Bayu.

Sedangkan dua orang pelaku lain yang diketahui bernama Dwi Priono warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Antono warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, beperan membantu untuk menjualkan perhiasan emas berupa kalung milik korban, dengan hasil penjualan mencapai Rp 74 juta.

“Dari mereka kami berasil menyita barang bukti berupa uang dari hasil penjulan perhiasan emas, yang dijual di daerah Blitar, kalau di kalkulasi senilai Rp 74 juta,”tutup Bayu.

Enam Pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pasal 480 KUHP tentang Karena sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman atau pertolongan jahat dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Diky/Kdr)