malangupdatenews99.com Release, pdiperjuangan-jatim.com – Jakarta, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berharap pembentukan panitia adhoc untuk menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan pemerintah dan DPR.
Dokumen kenegaraan ini rencananya, akan menjadi acuan untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Pidato Politik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2022. (21/8/2022)
Pada kesempatan itu, Ketua MPR RI menyebutkan akan dibentuk Panitia Ad Hoc MPR pada agenda Sidang Paripurna yang akan diselenggarakan pada September 2022. Langkah ini juha sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada 25 Juli 2022.
“PPHN hasil Panitia Ad Hoc MPR tersebut dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 jika disepakati merealisasikan amendemen UUD NRI 1945 secara terbatas,” ujar Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Melalui susunan substansi PPHN yang telah disusun oleh Panitia Ad Hoc ini, pimpinan dan anggota MPR pada periode mendatang, sebutnya, tidak lagi memulai dari nol untuk memulai proses amendemen terbatas UUD.
Sebab, seluruh bahan-bahan untuk keperluan amandemen sudah dipersiapkan oleh MPR RI periode 2019-2024.
Dia berharap pembentukan Panitia Ad Hoc yang akan menyusun substansi PPHN, dapat menghasilkan dokumen kenegaraan yang bisa menjadi acuan.
“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Ad Hoc MPR,” tuturnya.
Sementara itu, apabila Sidang Paripurna MPR RI telah menerima hasil perumusan PPHN yang dihasilkan oleh panitia Ad Hoc, maka pembahasan terkait PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR RI.
“Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat ‘regeling’ atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,” jelas Basarah.
Dia mengatakan, apabila usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktikan secara berulang-ulang, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk baru dalam konvensi ketatanegaraan di Republik Indonesia.
Disamping itu, Basarah juga berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN yang telah dihasilkan kelak bisa diberikan bentuk hukum yang kokoh, dalam bentuk ketetapan MPR yang bersifat “regeling” melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR Periode 2024-2029.
“Saya mengharapkan dukungan organ-organ negara yang lain serta masyarakat luas agar bangsa dapat kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasional agar ‘road map’ pembangunan jangka panjang Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar-era kepemimpinan nasional dan daerah,” tutur Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Basarah menegaskan, saat ini pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap presiden dan kepala daerah menjalankan visi, misi, dan program sendiri-sendiri. “Termasuk, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Praktik pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” pungkas Basarah. (red)