Aksi Hukum Penyelamatan Bank Jatim, Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Menggugat Managemen

Aksi Hukum Penyelamatan Bank Jatim, Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Menggugat Managemen

 

 

 

Surabaya – Ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim H.Sugiharso mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak manajemen (Direksi, Dewan Komisaris dan Eks Komite Remunerasi Dan Nominasi/Koreno 2019), Kamis ( 28/7/2022).

 

Tim Kuasa Hukum Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank

Jatim DR. Rommy Hardyansah SH.MH Cs dalam rilisnya menyebutkan sudah menjalankan satu agenda dari ‘rangkaian’ Aksi Hukum Penyelamatan Bank Jatim.

 

” Agenda tersebut adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh pihak manajemen (Direksi, Dewan Komisaris dan Eks Komite Remunerasi Dan Nominasi/Koreno 2019) ” ungkapnya.

 

Gugatan itu didasarkan pada

visi penyelamatan PT. Bank Jatim yang dilakukan oleh Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

 

” Aksi hukum tersebut guna mencegah kesalahan dalam tata kelola perusahan lebih luas yang sudah selama ini banyak terjadi ” lanjut Rommy.

 

Diungkapkan aksi hukum pertama melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri, bahkan sudah didaftarkan dan sudah mendapat register nomor perkara yakni Nomor: 801/Pdt.G/2022/PN Sby.

 

Alasan diajukannya gugatan menurut DR.Rommy adalah manajemen Bank Jatim telah melakukan pengisian direksi di tahun 2019 dengan melawan hukum, diantaranya: 1. Melakukan pengisian

direksi melalui tim yang tidak berwenang secara peraturan perundang-undangan (Koreno); 2. Tim yang tidak berwenang tersebut (Koreno) tidak melakukan kewajiban

pencatuman syarat usia dalam edaran informasi pengisian direksi, yakni syarat maksimal 55 tahun saat pendaftaran. 3. Terdapat beberapa direksi terpilih yang melanggar hukum, yakni melampaui usia 55 tahun saat pendaftaran pertama kali.

” Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukum kepada

para Tergugat (Direksi dan Koreno/Dewan Komisaris) untuk mengembalikan seluruh

fasilitas/hak yang pernah diterima selama menjabat diatas kepada PT. Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum ” tegasnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr.Rommy Hardyansah SH.MH, Didik Prasetyanto SH. Febriansyah Ramadhan SH.MH dan Miftaahul Khairullah,SH sangat yakin yakin dan optimis, Majelis Hakim yang memutus perkara ini akan berpijak pada dasar-dasar hukum yang berkepastian dan memberikan putusan seadil-adilnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sebagai Gugatan yang menyangkut kepentingan publik yang luas dan menyangkut Bank Jatim sebagai

BUMD strategis masyarakat Jawa Timur, maka sangat beralasan jika sengketa ini perlu mendapatkan “atensi” secara nasional untuk turut serta mengawal dan mengawasi jalannya sengketa ini, baik pengawasan oleh masyarakat dan

pengawasan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan yudisial. ( Eno ).