Batu malangupdatenews99 – Penasehat hukum Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APKLI ) kota Batu Siwito SH.MH memprotes keras pernyataan PJ Walikota Batu terkait rencana larangan dan pembatasan jam operasional pedagang kuliner disaat bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Disebutkan Kota Batu menyandang gelar sebagai kota wisata. Tentunya berharap mendapatkan kunjungan wisatawan yang banyak, baik dalam negeri maupun mancanegara. Salah satu pendukung suksesnya kegiatan kepariwisataan diantaranya tersedianya restoran dan PKL kuliner. Salah satu warna kota Batu adalah PKL.
Moment bulan Suci Ramadhan merupakan peluang besar yang dinantikan pedagang kuliner, kalau kegiatan ini dilarang, jelas ini kebijakan yang tidak populis dan pro rakyat.
Suwito mengharapkan kepada PJ Walikota Batu untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan restoran termasuk PKL Kuliner. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dalam pemenuhan kebutuhan makan.
“ Tolong dipikirkan dahulu jangan terus asal melarang, kota Batu sebagai kota wisata tentu banyak orang dari mana saja datangnya ke Batu dengan berbagai agama. Kalau kegiatan resto dan PKL kuliner dilarang, tentu akan terjadi reaksi keras. Karena berdagang atau berjualan itu hak asasi, jangan kemudian mematikan kegiatan masyarakat yang mencoba mengais rejeki demi kebutuhan dan melanjutkan kehidupannya. Kecuali Pemkot Batu mengganti atau memberikan bantuan kerugian kepada Resto atau PKL untuk tidak jualan selama bulan Ramadhan ini “ tegas Suwito yang juga Lawyer ini.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Dana Wayono menegaskan Kota Batu mempunyai Ikon sebagai kota Wisata. Aktivitas sebagai kota wisata tidak bisa memberlakukan suatu aturan secara kaku, perlu toleransi. Misalnya adanya edaran yang akan diberlakukan untuk restoran dan PKL Kuliner dibatasi jam operasionalnya. Kalau penutupan tempat hiburan malam di bulan Ramadhan, tidak masalah.
“ Kalau dilarang berjualan bagaimana dengan orang yang tidak berpuasa seperti perempuan yang haid atau nifas serta musafir. Kan boleh dilakukan dan hukumnya halal. Sebalikya, jika berjualan makanan dilakukan pada orang yang seharusnya berpuasa, maka hukumnya haram. “ Ungkap Hari Dana.
Ketua Komisi B menegaskan untuk tetap menghormati orang yang berpuasa,namun tidak melarang warga berjualan, syaratnya dengan menutup restoran atau warung makan dengan tirai.
“ Solusi terbaik , jualan silahkan dan kita tetap harus menghormati orang yang berpuasa. Dengan memberi tirai didepan warung kita atau membuka pintu sebelah saja, sehingga tidak nampak nyata dai luar “ tegas abah Nanang panggilan Ketua komisi B DPRD Kota Batu. ( Eno )