BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raih Keberhasilan dalam Gugatan Perdata terhadap PT. Grand Putra Raya Batu Di PN Malang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raih Keberhasilan dalam Gugatan Perdata terhadap PT. Grand Putra Raya Batu Di PN Malang

 

Malang malangupdatenews99- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang melalui kuasa Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap PT. Grand Putra Raya Batu dalam persidangan di PN Malang, Senin ( 12/2/2024 ).

Sidang ke 3 perkara gugatan sederhana dengan Nomor Perkara 01/Pdt.G.S/2024/PN Mlg berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Malang dengan agenda Mediasi ini dibuka oleh Hakim Natalia Maharani, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu: Indria Qori, S.H, Devy Prahabestari, S.H.,M.Hum, Koeshartanto, S.H, dan Hidayah, S.H., M.Kn.

Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara ( Datun ) Kejaksaan Negeri Batu Reynold SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dalam sidang ke tiga dengan agenda mediasi antara penggugat Kejari Batu selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang selaku Penggugat dan PT. Grand Putra Raya selaku Tergugat yaitu Eko Siswanto dan Okke Tri Wahyuni.

Mediasi berjalan tertib, aman, dan lancar akhirnya tercapai kesepakatan tergugat membayar tunggakan yang menjadi kuwajibannya dan dilakukan pembayaran senilai Rp 48.614.905.

” mediasi berhasil, tergugat mau membayar tunggakan BPJS Tenaga kerjaan sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak Tergugat sebagaimana dalam gugatan yakni senilai Rp. 48.614.905 ” ungkap Renold, Selasa ( 27/2/2024 ).

Disebutkan, dengan adanya pembayaran kewajiban tergugat selanjutnya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu selaku penerima kuasa dari Penggugat melakukan pengajuan permohonan pencabutan gugatan ke PN Malang.

” keberhasilan pembayaran tunggakan ini sebagai bentuk kemenangan kami selaku Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum dan mengamankan keuangan negara ” tandas Reynold.

Kasi Datun mengungkapkan munculnya gugatan ini karena pihak tergugat tidak membayar kewajibannya sebagaimana dimuat dalam pasal 19 ayat, 2, UU BPJS. Yakni, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

” Oleh karena itu langkah yang kami diambil ini sebagai bukti Negara hadir untuk melindungi hak- hak tenaga kerja ” lambahnya.

Selain memberi efek jera, langkah ini bagian dari peringatan keras kepada sejumlah perusahaan nakal di Batu yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ( Eno ).