Batu malangupdatenews99 – BPN Kota Batu secara maraton melakukan sosialisasi pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang berlangsung di 4 Desa yaitu Desa Punten, Pandanrejo , Pesanggrahan , Bulukerto dan 1 kelurahan Temas dalam anggaran 2023.
Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada kantor Pertanahan Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono,S.SIT,MH dalam pengarahan dihadapan 250 warga desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu menjelaskan tanah yang dapat diikutsertakan dalam porogram PTSL merupakan jenis tanah petok, tanah yasan dan jika ada tanah P2 ( iegendom ) maka ada perlakukan khusus dulu yakni membayar pajak ke Pemerintah.
“ Yang utamakan dulu adalah pemilik tanah petok ( D atau C ) dan tanah yasan. Sementara tanah P2 harus mengurus dulu pembayaran pajak ke Pemerintah “ Tegas Risanto didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu dan pihak Kepala Desa Pesanggrahan sebagai tuan rumah, berlangsung ruang pertemuan balai desa, Kamis ( 16/2/2023 ).
Disebutkan, metode pengukuran yang dilakukan BPN tidak sama dengan yang dilakukan pihak kantor Pajak dalam menentukan SPPT PBB. Karena pengukuran yang dipergunakan BPN pengukuran secara kadastral yaitu adanya patok yang terpasang dengan jelas dan adanya persetujuan dari tetangga 4 arah., jika ada ketidaksamaan, maka bisa diajukan komplain ke Bapenda dengan membawa sertifikat dari BPN untuk melakukan perubahan dalam SPPT PBB.
“ jadi melakukan dengan metode Kadastral yaitu adanya patok terpasang di 4 penjuru sebagai tanda batas kepemilikan tanah dan adanya persetujuan para tetangga, jika ada ketidaksamaan maka bisa melakukan komplain ke Bapenda untuk adanya perubahan ukuran disesuaikan dengan sertifikat BPN “ tegas Ristanto.
Sementara kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi menegaskan oleh karena itu dalam pengurusan pensertifikatan tanah program PTSL ini jangan ada dusta, harus jujur menyebutkan asal perolehan tanahnya ( riwayat tanah ) daripada kemudian hari terjadi sengketa.
“ Harus jujur dalam menyampaikan riwayat jual beli atau proses perelehan tanahnya, sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Jika ada bukti surat ataupun atau akte lama dan mau dihibahkan dengan memproduksi serftifikat baru, maka semua bukti-bukti yang dimiliki harus diserahkan ke petugas, agar nantinya tidak timbul bukti surat double “ papar Imam Wahyudi.
Jumlah yang mengajukan sertifikat tanah program PTSL di desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu sebanyak 1.004 bidang. Kini sudah memasuki proses pemberkasan setelah dilakukan pengukuran.
“ di proses pemberkasan inilah dilakukan pengecekahan riwayat perolehan asal tanah sekaligus menyerahkan bukti- bukti pendukung atas keabsahan kepemilikan tanah masing-masing agar tidak terjadi pemalsuan atau double kepemilikan “ lanjutnya.
Diakui Imam wahyudi, Kepala desa tidak terlibat langsung dalam program PTSL ini.semua dilakukan tim PTSL yang diketuai Pokmas dibantu RT dan RW. Oleh karena itu dalam menentukan berapa biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL ini diserahkan pada tim PTSL untuk melakukan musyawarah tentang nilai biaya pendaftaran PTSL sesuai dengan kesepakatan bersama agar peserta terhindar dari praktek Pungli.
“ Disamping itu saya tekankan untuk menolak tanah warga yang berada diluar wilayah Pesanggrahan atau dalam proses sengketa karena akan menimbulkan masalah baru kedepannya “ tambah Imam.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam sinergisitas antara BPN, Kejarei Batu dan Polres Batu untuk menyukseskan program pemerintah pensertifikatan melalui PTSL . Dimana Program ini untuk menjamin legalitas aset kepemilikan sehingga meminimalisir potensi sengketa. ( Eno )