BPN BATU SERAHKAN 200 SERTIFIKAT TAHAP 3 KE DESA SUMBERREJO

BPN BATU SERAHKAN 200 SERTIFIKAT TAHAP 3 KE DESA SUMBERREJO

 

Batu malangupdatenews99– Kantor BPN  Kota Batu membagikan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ketiga tahun 2022 di Desa Sumberejo Kecamatan Kota Batu, bertempat di balai desa  Sumberrejo baru, Kamis (29 /12/2022).

Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor BPN Kota Batu R.Ristanto menjelaskan program PTSL tahun 2022, Kota Batu mendapatkan quota sebanyak 3000 bidang yang diperuntukkan untuk warga desa Sidomulyo 2000 bidang dan Desa  Sumberrejo 1000 bidang, keduanya berada diwilayah Kecamatan Kota Batu.

Ristanto menyebutkan, Pembagian sertifikat tinggal menyisakan desa Sumberrejo saja, dari quota 1000 bidang yang sudah diserahkan 750 bidang, dan hari ini diserahkan kembali sebanyak 200 bidang dan sisanya akan diserahkan tahun depan ( 2023).

“ Hari ini diserahkan sertifikat tahap ketiga, sebanyak 200 bidang, sehingga jatah Desa Sumberrejo tinggal 50 bidang dari 1000 quota yang ada. Insyallah, tahun depan kita berikan “ tegas Ristanto.

Kepala Desa Sumberrejo Riyanto mengungkapkan kegembiraannya, dengan adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ketiga ini. Berarti perjuanganya untuk memberikan pelayanan agar warganya memiliki sertifikat tanah terwujud.

“ Saya gembira dengan pembagian ini, kendati masih ada sisa 50  bidang lagi. Setidaknya diakhir tahun ini warga sudah memegang sertifikat yang sangat didambakan. “ ungkap Riyanto dengan wajah berseri, diruang kerjanya.

Kepala Desa Sumberrejo menyebutkan jumlah penduduk desanya 8.000 jiwa atau 2.560 KK dengan luasan bidang tanahnya sebanyak 4.350 bidang tanah.

Jumlah tanah di desa Sumberrejo yang sudah bersertifikat tahun 2021 sejumlah 2.250 sertifikat. Sedangkan tahun 2022 yang diikutsertakan dalam program PTSL, 1000 sertifikat. Dengan demikian tanah warga yang belum bersifikat di desa Sumberrejo 1.100 bidang tanah.

“ Rencananya sisanya yang belum bersertifikat kami usulkan kembali untuk mendapatkan program PTSL 2023, rupanya usulan kami sudah diberikan ke desa lainnya. Semoga tahun berikutnya akan mendapatkan kembali “ lanjut Riyanto.

Riyanto mengungkapkan dengan adanya sertifikat tanah maka akan menghindari sengketa yang tidak diinginkan seperti adanya mengklaim tanah. Sehingga,dengan pemilikan sertifikat maka dimata hukum sebagai pemilik tanah sah. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.

“ Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka warga bisa menghindari konflik sengketa tanah, karena sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah dimata hukum. Maka warga bisa memanfaatkan untuk modal usaha atau perizinan dalam pembangunan rumah atau usaha lainnya “ pungkas Riyanto.

Samuri salah satu warga Sumberrejo yang ditemui di Balai Desa usai menerima sertifkat merasa bersyukur mendapatkan program PTSL ini.

“Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL” tutupnya sambil tersenyum. ( Eno )