Malang- Tim Penasehat hukum JEP membuka hotline Alumni SPI.dengan tag line Tidak ada Perlecehan dan Tidak ada Eksploitasi Ekonomi kirim SMS, WA atau Call, ke 08383 – 383- 0989, Rabu, (10/8/2022).
Juru bicara Penasehat Hukum JEP Jefry Simatupang SH.MH mengungkapkan saat ini sudah ada hot line yang dibuat Polda Jatim untuk kasus eksploitasi ekonomi.
Oleh karena itu pihaknya juga membuat Hotline bagi alumni SPI yang merasa bahwa laporan-laporan yang saat ini ada merupakan fitnah atau bohong.
” Maka dari itu kami buat hot line juga, kenapa kalau ada saksi bisa lapor 15 orang sedangkan kami bisa laporkan 100 orang yang menyatakan bahwa laporan DS itu bohong ” Ungkap Jeffry sambil menunjukkan selebaran yang bertuliskan hotline alumni SPI.
Jeffry yang didampingi Penasehat hukum lainya seperti Philipus Sitepu SH.MH, Dito Sitompul SH.MH dan Geovany SH. menegaskan laporan yang disampaikan ada yang merekayasa atau bohong dan fitnah berdasarkan pembuktian di Pengadilan Negeri.
” Kami tidak mengatakan berdasarkan asumsi, sekali lagi kami katakan perkara ini sudah selesai. Kami katakan perkara ini asumsi tidak ada alat bukti yang pendukung bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjunjung tinggi dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap dalam persidangan ” papar Jeffry.
Oleh karenanya penasehat hukum JEP mengingatkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penasehat hukum memegang fakta itu, memegang alat bukti itu dan memegang transcripnya.
Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan.
” bagi kami banyak fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan dan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, namun Jaksa masih tetap bertumpuh pada Asumsi ” lanjut Jeffry.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yogi Sudharano SH.MH tetap berkeyakinan bahwa terdakwa yang berinisial JEP, tetap bersalah dalam melakukan kekerasan seksual.
“Berdasarkan bukti yang telah kita hadirkan pada saat persidangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan,” kata Yogi.
Hal itu sudah disampaikan dalam replik dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, baik keterangan dari saksi, surat ahli dan lainnya telah disajikan dalam persidangan.
” maka dari itu mari bersama – sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan – pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis
hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya” ungkap Yogi.( Eno )