DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KPU BATU YANG DITETAPKAN, SUSUT 699 PEMILIH

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KPU BATU YANG DITETAPKAN, SUSUT 699 PEMILIH

 

Batu malangupdatenews99 – KPU Kota Batu menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP) tingkat Kota Batu Pemilu 2024, di hotel Purnama, Kamis ( 11/5/2023 ).

Ketua KPU Batu Mardiono menegaskan meskipun nantinya sudah ditetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga DPT  jika masih diketemukan ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, masih mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak suaranya saat pelaksanaan pemilihan suara, sepanjang bisa menunjukan kartu tanda penduduk elektronik .

“ Pendataan pemilih masih panjang peluangnya, sepanjang belum dilaksanakan proses pemilihan berlangsung. Oleh karena itu jika malam ini ditetapkan DPSHP hingga penetapan DPT nantinya, jika masih ada warga yang belum masuk DPSHP, maka yang bersangkutan masih mempunyai peluang dan kesempatan melaksanakan hak suaranya saat pencoblosan asal bisa menunjukkan bukti kartu penduduk elektronik. Oleh karena itu jika saat ini ada warga yang belum memilik KTK Elektronik silahkan mengurusnya “ Ungkap Mardiono.

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) KPU Batu yang ditetapkan dalam rapat pleno 11 Mei 2023 sebanyak 164.919 pemilih yang mengalami pengurangan  699 pemilih dari daftar sementara sebelum perbaikan akibat pemilih ganda yang dikarenakan sudah terdaftar ditempat lain, masih sebagai TNI – Polri atau meninggal dunia.

“ Sehingga setelah dilakukan penelitian didapatkan data 699 pemilih yang harus dicoret dan dikeluarkan dari data pemilih sementara, sehingga daftar pemilih sementara hasil perbaikan mengalami penyusutan menjadi 164.919 pemilih “ jelas Heru Eko Purwanto Komisoner KPU Batu.

Heru menyebutkan dalam DPSHP ada perbaikan data pemilih sebanyak 358 pemilih. Perbaikan ini dikarenakan ada kesalahan dalam NIK , alamat atau salah menentukan TPS.

“  Disamping itu ada 2.239 pemilih potensial non KTP-el artinya saat ini mereka belum berumur 17 tahun namun saat pemilihan nanti sudah memenuhi syarat. Adapula anggota TNI- Polri yang saat ini belum pension namun saat pemilihan sudah menjalani masah pension sehingga mempunyai hak suara “ lanjut Eko.

Rapat Pleno terbuka KPU yang menetapkan DPSHP diikuti Plt. Walikota Batu Aries Agung Paewei, Forkompinda, Bawaslu Kota Batu, seluruh PPK dan Panwaslu 3 Kecamatan serta Partai Politik peserta Pemilu 2024. ( Eno )