Batu malangupdatenews99– Desa Sumberbrantas kecamatan Bumiaji mendapat Program reforma agraria kota Batu Tahun 2023, dengan Redistribusi tersertifikat 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 meter persegi.
Kepala BPN Batu, Haris Suharto melalui Kasi Penataan, Alfan menjelaskan reforma Agraria merupakan proses pembagian dan atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah, dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat. Tujuannya yakni, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
” Reforma agraria ini adalah proses pembagian dan/atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah, dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat ” ungkap Alfan di kantornya,Jum’at ( 18/8/2023 ).
Disebutkan jenis tanah yang bisa diikutkan program reforma agraria seperti tanah negara, tanah P2 atau eigendom, tanah tersebut sudah harus menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria ( TORA ) serta bertahun-tahun sedikitnya lebih 20 tahun. Dimana proses pengajuannya ke Pusat langsung melalui kanwil BPN Jawa Timur.
” tanah reforma agraria harus menjadi TORA ( tanah obyek reforma agraria ) dulu baru bisa diajukan dalam sertifikat redistribusi tanah ” jelas Alfan.
Program reforma agraria umumnya berkaitan dengan pengaturan ulang kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah.
Program ini bisa mencakup redistribusi tanah, peluang untuk memiliki atau mengelola lahan pertanian, serta dukungan bagi pertanian berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Reforma agraria yang tahun ini ada di desa Sumberbrantas sebanyak 280 bidang akan dibagikan kepada warga sebanyak 257 kepala keluarga dengan luas 175.780 meter persegi.
“ redistribusi penerbitan sertifikat tanah di desa Sumberbrantas mencakup 280 bidang tanah dengan total luas sebanyak 175.780 meter persegi dibagikan untuk 257 kepala keluarga ” lanjut Alfan.
Program Redistribusi Tanah dan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akses petani lokal terhadap lahan pertanian. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pemilikan lahan, mendorong produktivitas pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Program Reforma agraria ini melibatkan beberapa tahapan kegiatan, seperti penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, penyuluhan mengenai program redistribusi tanah, inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek redistribusi tanah, pengukuran dan pemetaan tanah, hingga penetapan subjek dan objek redistribusi tanah yang berujung pada penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah dan sertifikat tanah bagi penerima manfaat.
Penerima redistribusi sertifikat program reforma agraria masing- masing bisa 5 sampai 6 hektar. Untuk yang didesa Sumberbrantas berkisar 200 meter persegi.
” penerima program bisa mendapatkan 5 sampai 6 hektar per-KK, kalau di Batu mana ada seluas itu, mungkin ada di luar Jawa..kalau di Sumberbrantas berkisar 200 meter persegi ” tambahnya.
Program Redistribusi Tanah dan Reforma Agraria di Kota Batu diharapkan akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan produksi pertanian, serta mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan. Dengan langkah konkret ini, pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.
Di kota Batu menurut Alfan baru ada 2 program reforma agraria yaitu di dusun Kekep desa Tulungrejo sebanyak 138 bidang, diberikan 113 penerima dan Sumberbrantas 280 bidang penerima 257 org.
” kita baru mendapat 2 program reforma agraria yakni di dusun Kekep Tulungrejo kecamatan Bumiaji 138 bidang untuk 113 penerima sertifikat dan yang saat ini lagi diproses di desa Sumberbrantas kecamatan Bumiaji 280 bidang tanah dengan 257 penerima, penerima sertifikat Redistribusi Tanah secara gratis ” pungkas.
Sementara kepala desa Sumberbrantas Saniman ketika dikonfirmasi mengakui desanya mendapatkan program reforma agraria.
” benar, desa kami mendapatkan program reforma agraria, kami bersyukur sehingga warga kami nantinya secara hukum akan memiliki data akurat tentang kepemilikan tanah ” tegas Saniman. ( Eno )