Malang malangupdatenews99- Sebuah kontroversi muncul setelah pemberitaan tentang dugaan pergeseran suara partai ke salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan, dinilai tidak tepat oleh praktisi hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang.
Dalam sebuah diskusi yang hangat di Amarta Hill di Batu, Kamis malam (14/3/2024), advokat Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang HM Sholeh Kawimintorogo SH dan Jacob Koen SH.MH, serta media menilai pemberitaan tersebut sebagai pembunuhan karakter yang tidak mendasar.
Jacob Koen menyoroti status hukum dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) yang diketuai oleh George Da Silva, mengungkapkan keraguan atas validitas data yang dihasilkan.
Menurutnya, George bukanlah saksi partai yang secara resmi mewakili partai peserta Pemilu, sehingga data yang diungkapkannya menjadi diragukan keabsahannya.
Selain itu, Jacob Koen juga mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menjelaskan proses rekapitulasi suara secara berjenjang. Dalam pasal-pasal yang ditunjuknya, proses rekapitulasi tersebut dijelaskan secara terperinci.
Sementara itu M.Sholeh menambahkan bahwa apabila terjadi sengketa pemilu, mekanisme yang telah disediakan, menjadi ranah Bawaslu, dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan demikian, munculnya dugaan pergeseran suara partai tersebut menjadi sorotan yang serius bagi praktisi hukum dan tokoh masyarakat di Kota Malang. Mereka menekankan pentingnya keberatan yang didasarkan pada mekanisme hukum yang telah ditetapkan KPU.( Eno )