Empat Terpidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu Di Eksekusi Ke Rutan Lowokwaru Malang

Empat Terpidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu Di Eksekusi Ke Rutan Lowokwaru Malang

 

Batu malangupdatenews99– 4 terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko dieksekusi dari rumah tahanan tipikor cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan di pindahkan ke rumah tahanan Luwukwaru Malang, Senin ( 12/6/2023 ) siang.

Kepala seksi intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keempat terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding dan para terdakwa menerima putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga putusan Pengadilan Tipikor telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje).

“ Karena keempat terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding dan menerima keputusan hakim tindak pidana korupsi PN Tipikor Surabaya, maka putusan Majelis hakim Tipikor mempunyai hukum tetap atau inkracht van gewidsje “ Ungkap .M. Januar Ferdian yang juga humas Kejari Batu, Selasa ( 13/6/2023 ).

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana yakni silfana chairini, SH.MH selaku kasubsi penuntutan, upaya hukum, eksaminasi tindak pidana khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH jaksa fungsional tindak pidana khusus kejari batu.

Januar menyebutkan keempat terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. subsidair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan keempat terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.9 Miliar

Eksekusif keempat terpidana ke rumah tahanan Lowokwaru Malang, berdasarkan putusan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri surabaya yang amar putusannya yakni sebagai berikut :

1. Terpidana ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidiair selama 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4.8 milyar subsidair 3 tahun pidana penjara;

2. Terpidana Jonni Suprapto, s.kom bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp160 juta, subsidair 1 tahun pidana penjara;

3. Terpidana fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan dan,

4. Terpidana Fredy Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rpn 200.juta subsidair selama 3 bulan kurungan. ( Eno )