Gerak Cepat, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK Pujon Malang

Gerak Cepat, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK Pujon Malang

Batu langupdatenews99- Dalam waktu kurang dari dua hari, jajaran reserse kriminal (reskrim) Polres Batu berhasil meringkus tiga pelaku pengroyokan terhadap siswa SMK di dusun Dadapan Pujon Kabupaten Malang, DNR (18 tahun). Kapolres Batu, AKPB Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers di Makoplres Batu, menjelaskan  pengeroyokan tersebut berujung pada kematian korban, dipicu oleh ketersinggungan dan terpengaruh minuman keras atau miras.

“Pemicu terjadinya pengeroyokan karena adanya ketersinggungan pelaku terhadap omongan korban dan pelaku dipengaruhi minuman keras,” kata Oskar pada Jumat (12/1/2024).

Kronologi kejadian dimulai ketika ketiga pelaku, AS (18 tahun), AR (17 tahun), dan Eka (13 tahun), sedang bercekrama di Gazebo di dusun Kretes desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pada Sabtu (7/1/2024) pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban DNR yang mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas depan Gazebo.

Ketika korban melirik ke arah para pelaku yang sedang asyik ngobrol di Gazebo. Tiba – tiba pelaku ngomong, “ Olaopo  Plirak – plirik ( kenapa melihat- lihat ) “ ungkap Pelaku.

Korban merasa tidak bersalah kemudian menghentikan laju kendaraannya dengan maksud ingin bicara baik-baik. Namun oleh pelaku dianggap sebagai tindakan perlawanan. Akhirnya ketiga pelaku mendatangi korban dan memukul korban DNR yang sedang menstandarkan motornya sementara temannya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

“Tiga orang pelaku langsung memukul korban, korban pun sempat melawan sehingga terjadilah perkelahian tidak seimbang, dan ketiga pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” ungkap Kapolres.

Pengeroyokan dan penganiayaan ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan jarak yang cukup jauh. Akibatnya, korban tersungkur dan meninggal dunia. Jasad korban dan sepeda motornya dibuang ke lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.

“Setelah meninggal korban DNR dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto, sedangkan sepeda motornya dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon dengan jarak agak jauh untuk menghilangkan jejak,” papar AKBP Oskar.

Kapolres Oskar menambahkan ketiga pelaku melakukan penganiayaan sampai korban meninggal di 3  lokasi yang berbeda dan jarak yang jauh.

“Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan TKP ketiga di Lapangan Desa Ngroto atau tempat membuang jenazah sedangkan jarak ketiga lokasi tersebut berjauhan sekitar 2- 3 Km,” lanjut Oskar.

“Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, diketahui korban mengalami luka pada tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah sebagai pemicu utama meninggalnya korban,” tambah Oskar.

Kapolres Batu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo SH, Kasi Humas Ipda Trimo dan jajaran Reskrim menunjukkan ada 18 barang bukti point utama seperti Pisau, Batu dan Batu yang dipergunakan untuk mengeroyok korban DNR memaparkan , ada 18 barang bukti diamankan, termasuk dua sepeda motor pelaku, pisau, batu, dan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya unsur perencanaan, dan pelaku meminjam sajam dari rekan mereka di lokasi kejadian.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Eno )