Batu malangupdatenews99 – Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dibuka Senin (1/5/2023) hari ini. Namun Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Batu – Jawa Timur terlihat masih sepi kendati sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB tak terlihat satu pun caleg yang mendaftar ke KPUD.
Meski demikian, petugas KPUD Batu tetap bersiap dengan peralatan untuk keperluan pendaftaran Caleg. Masa pendaftaran caleg Pemilu 2024 berlangsung dari 1 sampai 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Di hari terakhir pendaftaran dibuka sampai 23.59 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPUD Batu Mardiono mengaku telah mengirimkan surat kepada pimpinan daerah partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan caleg..
“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu untuk menyampaikan informasi tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPUD Batu untuk daftar calonnya,jika mereka mendaftar lebih awal jika ada kekurangan segera bisa diperbaiki “ Jelas Mardiono di kantor KPUD Batu, Senin ( 1 /5/2023 ).
Lebih lanjut,Mardiono menegaskan pendaftaran nama calon anggota legislatif di Kota Batu tersebar di 4 Daerah pemilihan ( Dapil ). Yakni Dapil satu meliputi desa Sidomulyo, Desa Sumberrejo, Songgokerto , Desa Sanggrahan dan kelurahan Ngaglik yang akan memperebutkan 7 kursi. Dapil dua meliputi wilayah Kelurahan Temas, Desa Oro-oro Ombo dan Kelurahan Sisir dengan kursi yang diperebutkan 7 kursi.
Dapil tiga meliputi seluruh wilayah kecamatan Bumiaji yaitu desa Punten, Bumiaji, Sumbergondo,Pandanrejo,Giripurno, Bulukerto, Tulungrejo, Gunungsari dan Desa Sumberberantas dengan jumlah kursi dewan yang direbut sebanyak 9 kursi. Dapil 4 merupak Dapil terakhir mencakup wilayah kerja Kecamatan Junrejo dengan desa Junrejo, Pendem, Mojorejo, Beji, Tlekung, desa Torongrejo dan kelurahan Dadaprejo memperebutkan 7 kursi DPRD Kota Batu.
Ketua KPUD Batu menyebutkan jumlah partai yang mendaftar di Batu baru 17 Parpol sementara secara Nasional jumlah peserta Pemilu 2024 ada 18 Partai Politik.
“ Sampai sekarang Partai Buruh belum mendaftar ke KPUD Batu, kendati secara Nasional sudah terdaftar. Jika nanti sebelum pendaftaran caleg ditutup Partai Buruh mendaftar tinggal menambah saja “ Lanjutnya.
Mardiono menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPRD Kota Batu yang mendaftar harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kota Batu dari DPP Parpol masing-masing kepada KPUD Batu “ tambahnya. ( Eno )