Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Update Perkara PT.Duta Palma Group

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Update Perkara PT.Duta Palma Group

Jakarta malangupdateneqa99- Jaksa Agung melaluiJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, menyerahkan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT
Duta Palma Group atas nama Tersangka SD secara simbolis kepada perwakilan Bank Mandiri,di Press Room Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung,Selasa ( 30/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan usai menyerahkan uang Barang Bukti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group serta Laporan Hasil
Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Dalam konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama Tersangka SD secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar
Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD 646,04.

Selanjutnya, terkait dengan kerugian Negara, JAM-Pidsus menyampaikan ada 2 (dua) sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana
pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Dalam proses pemberkasan, JAM-Pidsus menyampaikan sudah hampir rampung dilakukan dan
berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan
Negara dan atau perekonomian Negara.

JAM-Pidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah
dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam
pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu:
Aset yang telah dinilai: 40 (empat puluh) bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat; 6 (enam) pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat; 6 (enam) gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat; 3 (tiga) apartemen di Jakarta Selatan;
2 (dua) hotel di Bali; 1 (satu) unit helikopter; Adapun 6 (enam) aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Sementara barang bukti berupa Uang yang tersebar di beberapa rekening senilai Rp5.123.189.064.978 ; USD. 11.400.813,57 dan SGD 646,04
Nilai total aset dan uang sebesar: Rp. 17.048.527.692.119,- (tujuh belas triliun empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah);

USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh tujuh sen dollar Amerika); SGD 646,04 (enam ratus empat puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura).

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina
Arumsari menyampaikan pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian
keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian: Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun; Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.

JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah
menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih
sejumlah Rp104,1 Triliun, dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar. (Eno)