Jakarta malangupdatenews99- Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menegaskan saat ini, dinamika lingkungan politik global berpotensi mempengaruhi kebijakan negara, dan menjadi tantangan dalam menerapkan tata kelola yang adil dan keadilan merupakan tujuan akhir hukum.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ketika menjadi Keynote Speech dalam kegiatan The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, Rabu ( 4/10/2023 ).
Kasi intelegen kejari Batu Moh. Januar Ferdian SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan seminar internasional ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH berserta jajaran Para Kasi dan Kasubbag serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batu di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam seminar tetsebut Jaksa Agung RI memberikan kontribusi pemikiran kritis terhadap perkembangan ilmu hukum, tata kelola, dan keadilan sosial di tingkat global,
” Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri ” tegas Jaksa Agung.
Seminar sehari membahas mengenai hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial yang dikaji secara mendalam berbagai hal yang relevan.
Dengan demikian para pemerhati hukum, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendapatkan kejelasan pemahaman yang seimbang dalam menganalisis suatu sistem pemerintahan berdasarkan teori, praktik, perbandingan dan pembelajaran dari sistem hukum lain.
Disebutkan, hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.
Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.( Eno ).