Jaksa Kejari Batu Tuntut Terdakwa 10 Penjara Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Jaksa Kejari Batu Tuntut Terdakwa 10 Penjara Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Malang updatenews99, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH, mengajukan tuntutan penjara 10 tahun terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, Bayu Aditya Perdana (25 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 21/8/2023 ).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu  Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Jaksa Penuntut umum ( JPU ) Hidayah SH, terdakwa Bayu yang tinggal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Malang, Satyawati Yun Irianti, SH.M.Hum, jaksa menuntut agar Bayu Aditya Perdana dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Jaksa berargumentasi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perlindungan anak.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Bayu Aditya Perdana sangat merugikan korban yang merupakan anak di bawah umur. Terdakwa dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu  Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menjelaskan  Kronologis terjadinya tindak Pidana yaknii mulanya pada tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa Menginap di Villa Milik Ayah Korban Y dan kemudian terdakwa dan Korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp selanjutnya 05 Maret 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan Kopi dan diantarkan oleh ibu Korban. Selanjutnya Terdakwa memanggil Korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya Korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai depan kamar. Korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting Korban di atas kasur. Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil melakukan kekerasan Seksual terhadap Korban. Tak berselang lama Ayah Korban mendengarkan teriakan Korban dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa Membuka Pintu. Lalu Ayah Korban mencari Korban yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban.

Perlindungan terhadap anak-anak dari kasus kekerasan dan eksploitasi adalah tanggung jawab bersama masyarakat, dan proses hukum ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi contoh bagi upaya perlindungan anak di masa mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yun Irianti, SH.M.Hum, akan mengambil keputusan berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan akan diumumkan pada tanggal yang akan dijadwalkan kemudian. ( Eno )