Jaksa Penuntut Umum Menuntut Gilang Saputra dan 5 Temannya atas Kasus Pengroyokan di Kafe Omah Koempoel

Jaksa Penuntut Umum Menuntut Gilang Saputra dan 5 Temannya atas Kasus Pengroyokan di Kafe Omah Koempoel

Batu malangupdatenews99 – Jaksa Penuntut Umum, Fitria Ika P.SH, mengajukan tuntutan terhadap Gilang Saputra dan empat temannya atas dugaan kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap Reiner dan dua temannya di kafe Omah Koempoel Batu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu ( 18/10/2023 ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, dalam keterengan tertulisnya menyebutkan menurut penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kejadian tersebut bermula dari percekcokan yang terjadi di didepan  kafe Omah Koempoel antara kedua kelompok tersebut. Perdebatan yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh Gilang Saputra dan rekan-rekannya terhadap Reiner karyawan Kafe dan dua temannya.

Fitria Ika, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menuntut Gilang Saputra terdakwa I, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng, diduga bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka.” melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Fitria menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sampai saat ini, pihak terdakwa belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Mereka diwakili oleh tim pengacara yang akan mendampingi selama proses persidangan.

Kasi Inteljen Kejari Batu menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana yakni hari Senin,  29 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB bermula dari  Korban  Rainer yang juga sebagai Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin  (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong  di area parkiran café Omah Koempoel, tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang  Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer – bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut.

2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak seberapa lama, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia  sambil berkata ”apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?!” setelah itu keduanya pergi lagi. Dan peristiwa yang terjadi selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu  kembali lagi  dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia. Lalu 5 (lima) orang  diantaranya melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang  wajah dan  kepala pelapor  sehingga  membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin  serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia.

Selanjutnya pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer  kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta mendendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu  bangkit kemudian lari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun tetap dikejar, yang setelah situasi agak mereda Korban An. Rainer muncul  namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok lagi, namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku sehingga pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali hari Rabu tanggal 1 November 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. ( Eno ).