Jakarta malangupdate news99- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menegaskan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, dimana ada norma baru dan landasannya adalah rezim keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan penegasan Jam-Datun disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun dengan materi “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara” yang dilaksanakan Cosmo Amorosa,Jakarta Senin ( 31 Oktober 2022) secara virtual
” Peraturan Pemerintah tersebut harus dipahami dengan jelas oleh teman-teman Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena nantinya ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas kita. Banyaknya ketentuan progresif dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 wajib didiskusikan secara mendalam, harus membantu PUPN karena gugatan piutang negara besar sekali sehingga PUPN tidak bisa sendirian ” tegas Feri Wibisono.
Disebutkan, Kejaksaan Agung khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) termasuk dalam hal penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kegiatan PUPN dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, kemungkinan besar semakin meluas dan berkembang dikarenakan kegiatan penyitaan dan pelelangan di daerah juga terus berkembang dengan terbitnya peraturan pemerintah ini,” ujar JAM-Datun.
JAM-Datun mengatakan tahun 2021-2022, penyusunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini sangat progresif.
Menurut JAM-Datun, ada beberapa pelarangan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat ditembus, contoh penetapan norma baru dalam peraturan ini.
JAM-Datun berharap pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 bisa diterima dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta.
Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun sehari diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.( Eno )