KOTA MALANG, UPDATE NEWS99 – Sang pejuang kehidupan yang mencari nafkah ini menjadi topik pembahasan dikarenakan aksi dan niatnya diberikan jempol. Sebab belom menjadi seorang dewasa ia sudah membantu orang tuanya mengais rejeki di setiap sudut kota.
Aksi itu sontak menjadi perbincangan warganet saat melewati jalur itu akan tetapi belom ada yang mencoba memberikan edukasi tentang dunia kerja yang sebenarnya.
Sang Mutiara itu bernama Jhoi yang saat ini mengadu ilmu di salah satu Sekolah Negeri di kota Malang. setiap malam hari si Jhoy menjual Kue di samping trotoar dua jalur depan Apartemen Everyday Jln. Sukarno Hatta Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Tentu ini menjadi perhatian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) segera mengambil langkah pencegahan karena si Jhoi masih di usia dini belom pantas untuk mencari nafkah.
Ini menjadi tugas utama Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk mengarahkan dan sosialisasi di setiap sekolah demi menjaga hal – hal buruk yang menimpah mereka. Sebab aktivitas mereka seolah tidak ada yang mengontrol baik Orang Tua Wali maupun Guru.
Saat di wawancarai oleh Awak media Jhoy mengatakan bahwa menjual Kue jenis kukus mulai sore hari sampai tengah malam bahkan hingga subuh.
“Saya menjual kue kukus mulai dari Sore hingga subuh. Saya masih aktif di sekolah SDN Kota Lama Stasiun kelas 4,” ucap Jhoy boca mungil itu.
Dikatakan Jhoy kadang ada yang merasa kasian memberikan uang kepadanya tanpa harus mengambil kuenya. Baik yang masih muda bahkan yang sudah tua memberikan dengan penuh kasih sayang dan tulus.
Lebih lanjut Jhoy menjelaskan, saat kuenya sudah laku terjual ada yang datang menjemput untuk membawa ke rumah. Proses antar jemput sangat rapi seolah tidak ada yang tau.
Senada, di sampaikan oleh salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya yang kebetulan melewati jalur itu menambahkan bahwa si Anak ini aktifitasnya menjual kue hingga mengantuk tidak ada yang memperhatikannya.
“Anak ini setiap malam menjual kue di area Suhat berpindah – pindah tidak ada orang yang memperhatikan bahkan sampai ketiduran di samping ruas jalan itu,,” ujarnya dengan rasa kasian.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Media informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Akan tetapi pedoman itu tidak di jalankan dengan baik sehingga banyak anak dibawa umur berkeliaran dimana – mana tanpa adanya pengarahan dan pengawasan baik di setiap sekolah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Sampai berita ini di publikasikan dari pihak sekolah dan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dimohon melakukan tindakan. (Dk/Kdr).