Malang malangupdatenews99- Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu menuntut Sofyan Nanandi ( SN ) terdakwa Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah umur dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 625 Juta dalam sidang bertempat Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu ( 18/1/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya SH, MH , Herlina Reyes (Hakim Anggota) , SH.MH dan Safrudin, SH.MH (Hakim Anggota).
Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan dengan Terdakwa SN ( 22 th ) yang tinggal di Kelurahan Sisir Batu Kota Batu ini dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriaqori Safitri, SH dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa SN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan yaitu Pasal 81 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 dan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas Perbuatannya.
” Oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya” Ungkap JPU.
Disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana yakni Hal-hal yang memberatkan adalah Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban dan Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum .
Inti dari Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yakni Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
a) Menyatakan bahwa Terdakwa SOFYAN NANANDI ( SN ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
b) Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa SN selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
c) Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. ( Eno )