JPU Menegaskan, Kasus Kekerasan Seksual Di SPI Murni Pidana Bukan Rekayasa

JPU Menegaskan, Kasus Kekerasan Seksual Di SPI Murni Pidana Bukan Rekayasa

 

Malang, Juru bicara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu Yogi Sudharsono SH.MH menegaskan kasus kekerasan seksual di SPI dengan terdakwa Ko Jul ( JEP ) bukan rekayasa dan itu terbukti. Penegasan JPU disampaikan dalam lanjutan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu ( 10/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH.MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota).

Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Philip Sitepu, SH.MH, Jefry Simatupang, SH, MH, Geofany, SH dan Dito Sitompul, SH.MH.

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Julianto Eka Putra Alias
Ko Jul ( JEP ) dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti
persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Agenda Sidang kali ini adalah Pembacaan Jawaban atas pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut umum yang inti dari Replik tersebut sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum
yakni Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu),Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh. Fahmi Barata, SH

Jaksa penuntut Umum secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mana Jaksa penuntut umum memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya, bahwa perkara an. Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan
serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

” jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti. maka dari itu mari
bersama – sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan – pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis
hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya” ungkap Yogi.

Sidang lanjutan yang direncanakan Rabu 17 Agustus 2022 bertepatan dengan hari libur Nasional maka Persidangan ditunda selama 2 minggu yakni pada hari Rabu 24 Agustus 2022 dengan
agenda pembacaan Duplik (tanggapan terhadap Replik) oleh Penasehat Hukum /Terdakwa. ( Eno )