Batu malangupdatenews99 – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) Kota Batu Ony Ardianto menjelaskan, kejadian pelarangan liputan dan intimidasi oleh oknum protokol dan Satpol PP pemkot Batu yang menimpah Wartawan Metro TV dan beberapa media online saat berlangsungnya pembukaan Batu International Orchid Show 2022, Minggu ( 25/9/2022) merupakan kesalahan fahaman saja.
” terus terang tidak ada niatan kami untuk menghalagi kerja wartawan dalam liputan, mungkin itu salah faham ( miss komunikasi ). Oleh karena itu saya atas nama Pemkot Batu mohon maaf ” ungkap Kadis Kominfo Batu dalam jumpa pers di warung Cakrukan depan kantor Pemkot Batu, Senin ( 26/9/2022).
Disebutkan, ruang Graha Pancasila lokasi tempat berlangsungnya acara relatif kecil yang dipenuhi dengan anggrek milik peserta lomba baik dalam maupun luar negeri.
” ruangan graha pancasila tempat berlangsungnya acara relatif sempit didalamnya terdapat bunga anggrèk yang berasal dari beberapa peserta lomba seluruh daerah, termasuk luar negeri. Oleh karena itu maka dilakukan pembatasan untuk masuk kedalam ruangan ” tegas Ony kepada wartawan.
Disebutkan, karena kondisi ruang yang tidak besar namun wartawan masih boleh masuk setelah rombongan undangan keluar ruangan.
” kami sediakan waktu untuk konferensi pers di luar ruangan (door stop) dan kami siapkan foto ataupun video yang di Share oleh teman2 bagian prokopim. Ini mungkin miss komunikasi aja dengan teman – teman protokol dan satpol PP di lapangan. Namun secara prinsip kami bukan untuk menghalangi teman² media melakukan liputan. Karena saat di luar ruangan (pameran) wartawan diperbolehkan melakukan liputan. Kalau dilarang jelas gga bisa masuk ke halaman Pemkot ” lanjut Kadis Kominfo Batu.
” Sekali lagi mohon maaf, atas kejadian itu. Semoga tidak terulang kembali ” pungkas Ony.
Wartawan Metro TV Sam Legowo yang hadir dalam Jumpa Pers di warung Cangkrukan merasa tidak puas dengan penjelasan Kadiskominfo Batu,apalagi oknum protokol yang telah melecehkan dirinya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
” secara pribadi mungkin kami terima tapi menyangkut lembaga dan tindakan intimidasi yang membuat malu saya, seakan saya sebagai kriminal . Dipegang lengan saya terus ditarik-tarik padahal di ruangan itu banyak tamu undangan.Saya kan punya harga diri dan privasi. Masa diperlakukan kayak maling saja.
Semestinya yang bersangkutan gentle hadir dong, bukan mala sembunyi biar persoalan bisa tuntas ” tegas Sam Legowo.
Menurut Sam, karena tindakan ini dilakukan ketika dirinya sedang liputan atas tugas Medianya, maka sudah dilaporkan ke Medianya (Metro TV).
“ perkara ini sudah kulaporkan ke kantor saya dan IJTI untuk meluruskan perkara ini , selanjutnya mungkin dibawah ke Dewan Pers. ” ujarnya.
Sementara itu Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, merasa kaget mendapat Laporan peristiwa itu. Namun dia belum bisa menjawab karena ingin mendapat informasi dari stafnya.
” masak sich ada peristiwa itu. Nanti setelah saya dapat laporan dan pulang dari dokter akan saya hubungi ” jelas Wawali Kota yang dihubungi via handphone dengan buru- buru bergegas ke Dokter.
Secara terpisah Ketua PWI Malang Raya Cahyono merasa prihatin dan menyayangkan atas kejadian pengusiran dan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum protokol dan Satpol PP Pemkot kepada wartawan yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik liputan acara Batu Internasional Orchid Show 2022, di Graha Pancasila Pemkot Batu, Minggu (25/9/2022) malam
” kegiatan itu terbuka apalagi ada Menteri yang hadir. Bagi wartawan ini berita menarik dan dihadiri petani, pencinta dan kolektor anggrek dalam dan luar negeri layak diliput, kalau alasannya tempat sempit kan bisa diatur, apakah wartawan mengganggu kegiatan dan merusak tanaman kan tidak. ” ungkap Cahyono yang dihubungi melalui saluran Handphone ketika dalam perjalanan menuju Ampelgading.
” Ketika ada seseorang atau lebih yang melakukan tindakan yang terindikasi berusaha dan atau menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, maka tindakan tersebut menurut saya adalah tindakan inkonstitusional, atau melawan hukum positif yang berlaku di NKRI ini ” tegas Cahyono.
Acuannya jelas, yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Namun demikian Cahyono akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkot Batu, seperti apa persoalan itu sebenarnya.( Eno )