KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR MENUNTUT PIDANA MATI TERDAKWA BENNY TJOKROSAPUTRO DALAM. KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG PT. ASABRI

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR MENUNTUT PIDANA MATI TERDAKWA BENNY TJOKROSAPUTRO DALAM. KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG PT. ASABRI

 

Jakarta malangupdatenews99- Persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan, Rabu (26/10/2022).

.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui kepala Seksi Intelijen
Ady Wira Bhakti SH.MH dàlam rilisnya menyebutkan Jaksa penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI;

Disamping itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 trilyun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.ribu.

sidang dilanjutan dilaksanaka hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.( Eno )