Kejari Batu Kembalikan Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pajak

Kejari Batu Kembalikan Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pajak

 

 

Batu malangupdatenewa99 – Penyidik Kejari Batu berhasil mengembalikan kerugian Negara terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, senilai Rp.873 Juta lebih dari kerugian negara senilai Rp.1,8 Miliar.

 

” Keberhasilan ini berkat kerja Cerdas bidang pidana khusus yang menghadirkan 46 saksi dan 2 ahli yaitu dari forensik Polda Jatim dan BPKP Jatim, akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap 19 wajib pajak (WP) penyebab kerugian negara senilai Rp.1,8 Miliar. Namun WP yang hadir 13 orang dan yang akhirnya mengembalikan kekurangan uang senilai Rp.873 Juta.” Ungkap Edy Sutomo SH.MH humas Kejari Batu didampingi Kasipidsus dan staf dalam jumpa pers di aula Kejari Batu, Selasa( 27/9/2022).

 

Disebutkan Edy, 13 orang wajib pajak yang mengbqlikan uang negara tertinggi sekitar Rp 300 juta dan terendah sekitar Rp 6 juta.

 

Uang hasil pengembalian 13 wajib pajak langsung dititipkan di Bank Mandiri Cabang Batu.

 

” Demi keamanan uang negara, hasil pengembalian uang Wajib Pajak ini langsung kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Batu, tanpa bunga lho. Sambil menunggu proses lebih lanjut” lanjut Edy Sutomo yang juga sebagai kasi intelgen Kejari Batu.

 

Edy Sutomo SH.MH menjelaskan 19 wajib pajak yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J, selaku makelar/perantara. Sehingga 13 orang dari 19 yang dipanggil bidang pidsus, akhirnya mengembalikan uang negara yang semestinya mereka setorkan sebagai wajib pajak.

 

” Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus memanggil wajib pajak yang belum mengembalikan uang negara dari setoran pajak, sehingga kerugian negara sesuai peehitungan BPKP RP 1,8 Miliar ” pungkas Edy.(Eno)