Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice Kedua Terhadap Muhamad Farid Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice Kedua Terhadap Muhamad Farid Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Batu.malangupdatenews99 – Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan Restorative Justice kedua bertempat di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo
Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa ( 30/8/2022).

Restorative Justice yang dilakukan di Pondok Seduluran Desa Junrejo yakni pembebasan Tahanan an. Tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor :
Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH bertemu Korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH.MH dan Abdul Ghofur, SH Selaku Jaksa Mediator kemudian dari pihak Eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo Andi Faisal, Penyidik Polsek Junrejo,
Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26
Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan Surat
ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik
/ penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan
tinggi yang menyatakan pengehentian Penuntutan tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah:a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b.Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan
kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; serta
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

Agus Rujito SH.MH Kepala berpesan kepada Muhammad Farid yang hari ini dibebaskan agar selalu berkelakuan baik dimanapun dan tidak mengulangi perbutannya.

” Saudara Muhammad Farid hari ini anda resmi bebas dari Tahanan Berdasarkan Keadilan restoratif dan ingat agar anda selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan
sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini
dan agar bekerja yang baik ” tegas Kajari Batu.

Sementara itu Edy Sutomo SH.MH humas Kejari Batu menyebutkan Kronologis Perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid Pada hari Minggu,19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, tersangka Muhamad Farid telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW milik Yuvie Pradana.

Ketika tersangka mencuri sepeda motor tersebut, posisi kunci kontak masih menempel, sehingga dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor milik Yuvie Pradana itu.

Tersangka mencuri sepeda motor itu untuk dijual dan uangnya akan
dipergunakan untuk menebus/membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang digadaikan tersangka.

” Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian ” ungkap Edy.

Langkah selanjutnya dilakukan upaya perdamaian pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH. sebagai Mediator dengan hasil perdamaian yakni Tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu
juga Korban sudah memaafkan Tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi
perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan lanjut Edy Sutomo yang juga kasi inteljen Kejari Batu. ( Eno )