Kejari Batu Menaikkan Status Kasus Mark Up Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu Menjadi Penyidikan

Kejari Batu Menaikkan Status Kasus Mark Up Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu Menjadi Penyidikan

 

Batu malangupdatenews99 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu meningkatkan status kasus mark up proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Kasi Intelegent Kejari Batu, Moh. Januar Ferdian SH.MH, tim masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang akan menentukan nilai kerugian negara dari kasus ini.

Disebutkan anggaran proyek pembangun Puskesmas Bumiaji senilai Rp.4.486.632.508,00 dengan nilai kontrak Rp.3.120.203.000,00.

” Estimasi sementara kerugian negara menunjukkan angka sekitar Rp 250 juta, namun jumlah ini masih dapat berubah tergantung hasil dari BPKP Jawa Timur ” Ungkap Moh.Januar di kantornya, Selasa ( 26/9/2023 ).

Kata Januar, kenaikan status kasus ini menandakan bahwa penyidik memiliki cukup bukti awal untuk mendalami dan mengusut lebih lanjut dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Dalam mengungkap kasus mark up proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah memeriksa sebanyak 20 orang.

” Di antara mereka termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Batu yang bertindak sebagai pengampu proyek, bagian pengadaan barang dan jasa, konsultan, kontraktor, serta pengawas proyek ” jelas Moh.Januar yang juga sebagai humas Kejari Batu.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait alur dan dinamika pelaksanaan proyek ini.

Informasi dari berbagai sumber akan menjadi kunci untuk membangun kasus dengan landasan bukti yang kuat.

Kasus mark up proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji ini diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan guna mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Menurut Yanuar, apabila Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah mengeluarkan nilai kerugian dari kasus proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, maka tim penyidik akan menggelar perkara.

” Dalam proses gelar perkara ini, sekaligus akan menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji ” lanjutnya.

Langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengidentifikasi dan menetapkan individu atau pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana proyek. Identifikasi tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama penyidikan.

Kejaksaan Negeri Batu tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini” tandas Moh.Januar Ferdian.( Eno )