Kejari Batu Mengembalikan Rp 950 Juta Uang Sitaan Perkara Korupsi Di Bank Jatim Cabang Batu

Kejari Batu Mengembalikan Rp 950 Juta Uang Sitaan Perkara Korupsi Di Bank Jatim Cabang Batu

Batu malangupdatenews99 – Kejari Negeri Batu mengembalikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.950 Juta  dan dokumen perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres oleh PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI kepada Bank Jatim Cabang Batu di aula Kejari Batu, Selasa ( 27/6/2023 ).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu Hendro Riski SH.MH mengungkapkan uang senilai Rp. 950 Juta yang serahkan Kepala Cabang Bank Jatim Batu, Kartika merupakan sitaan  penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dimana uang sejumlah tersebut diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara, sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023.

“ Karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan 4 tedakwa tidak mengajukan banding, maka uang sitaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Batu, dikembalikan yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian negara “ Ungkap Hendro yang didamping Kasi Inteljen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH.

Disebutkan Hendro, barang bukti uang senilai Rp 950 Juta ini merupakan pengembalian pembelian sebidang tanah yang ada di desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu milik Azir Alatas yang dibeli tersangka Wahyu Setiawan melalui Tersangka Fajar (sekira Februari 2021 ). Azir Alatas tidak ingin terjerat dalam pusaran kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji, Kota Batu, akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (30/9/2022) untuk membatalkan transaksi penjualan tanahnya dan uang hasil penjualan diserahkan ke Kejati Jatim sebagai barang bukti.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI Oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur; yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp. 5.9 Miliar berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyelia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT. Adhitama Global Mandiri, sehingga terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“ Oleh karena melaksanakan putusan pengadilan tersebut, kami selaku Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini telah mengembalikan Uang sejumlah Rp. 950.Juta kepada Bank Jatim Cabang Batu, sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga sisa kerugian keuangan negara yang perlu dipulihkan dari Rp. 5.9 Miliar adalah sejumlah Rp. 4.8 Miliar dimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sisa kerugian negara dibebankan kepada terpidana WP sebagai uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun “ Tegas Kasis Pidsus Kejari Batu Hendro Riski SH.MH. ( Eno )