Kepala Desa Punten Serahkan 69 Sertifikat PTSL 2023

Kepala Desa Punten Serahkan 69 Sertifikat PTSL 2023

 

Batu malangupdatenews99 – Kepala Desa Punten, Hening Trisunu SE, menyerahkan 69 sertifikat PTSL kepada warga desa pada di balai pertemuan Desa Punten, Rabu (22/11/2023).

Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dan kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Hari ini adalah tonggak sejarah bagi Desa Punten. Penyerahan 69 sertifikat ini adalah langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka miliki,” ujar Kades Hening.

Sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari kuota sebanyak 1000 sertifikat yang diterima oleh warga desa Punten. Proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki legalitas atas tanah mereka.

Warga yang menerima sertifikat tampak bahagia dan bersyukur atas upaya pemerintah desa.

“Kami berterima kasih kepada Kades dan Kepala BPN atas perhatiannya. Ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi kami sebagai pemilik tanah, dengan sertifikat ini akan kami masukkan bank untuk cari modal usaha ” ujar salah seorang warga Murmiasif warga RW 1 penerima sertifikat.

Dengan penyerahan 69 sertifikat ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi warga lainnya untuk melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan tanah secara berkelanjutan di Desa Punten.

Acara penyerahan sertifikat PTSL ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan BPN Batu, Kejaksaan Negeri dan kapolsek Bumiaji dan unsur-unsur terkait.

Kades Hening menegaskan penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa setiap proses penyerahan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami pentingnya memiliki kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyerahan sertifikat dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Kades Punten.

Kades juga menekankan meskipun baru sebagian kecil sertifikat yang telah diserahkan, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Proses bertahap ini diarahkan untuk memastikan kelancaran administratif dan legalitas tanah bagi seluruh warga desa.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan memahami proses ini sebagai langkah positif untuk memperkuat hak kepemilikan tanah secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan setiap warga desa dapat memiliki sertifikat tanah sebagai bukti legalitas yang sah.( Eno )