Ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk Minta Dukungan Ketua Komisi XI DPR RI

Ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk Minta Dukungan Ketua Komisi XI DPR RI

Ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk Minta Dukungan Ketua Komisi XI DPR RI

Malang- Ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk, Sugiharso mengirim surat ke ketua Komisi XI DPRI Jakarta, Jum’at( 5/8/2022)

 

Sugiharso menyebutkan melalui surat pemberitahuan ini, dia berharap ada atensinya dari Ketua Komisi XI DPR RI serta mendapat perhatian khusus selaku Lembaga Pengawas terkait Perbankan .

 

” kami berharap dengan melayangkan surat ke ketua Komisi XI ada atensi dan perhatian mengingat Komisi XI mempunyai fungsi pengawasan terhadap Perbankan ” ungkapnya.

 

Sugiharso yang didampingi para pengacaranya menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 801 / Pdt.G / 2022 / PN Sby persidangan pertama pada Kamis 11 Agustus 2022. Perihal Perbuatan Melawan Hukum yang di duga telah dilakukan oleh Manajemen PT. Bank.

Pembangun Daerah Jawa Timur ( Bank Jatim ).

 

” Gugatan yang kami ajukan dikarenakan adanya Perbuatan Melawan Hukum pada saat 1. Pembentukan TIM Recruitmen,

2. Pengumuman Recruitmen Calon Direksi, 3. dan Penetapan Pengangkatan Direksi yang di

pilih pada tahun 2019 yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD “. Lanjutnya.

 

Perbuatan Melawan Hukum tersebut

sehubungan dengan Pembentukan Tim Recruitmen dan Syarat Kualifikasi yang lebih utama terkait Batasan usia Minimum (35 Tahun) – Maximal (55 Tahun) Pada saat mendaftar pertama kali.

Terkait hal itu Sugiharso juga sedang menunggu Tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Provinsi Jawa Timur yang sudah bersurat dengan Nomor 090 / APS / VII / 2022, Perihal : Klarifikasi Berita Acara RUPS PT.Bank Jatim Tbk dalam hal Berita Acara RUPS Tahun Buku 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor 51, 17 Maret 2022, dengan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH, M.Kn.( Eno )