Batu malangupdatenews99, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Asmadi, menegaskan akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Batu serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu terkait tindak lanjut surat yang dikirimkan Dewan.
Asmadi menyebutkan surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap perumahan Agro Kusuma yang diduga melanggar sempadan sungai di Desa Pesanggrahan.
” Sampai hari ini kami belum ada laporan adanya tindak lanjut dari surat yang kami kirimkan untuk mengukur ulang perumahan yang diduga melanggar sempadan sungai Curah Banteng desa Pesanggrahan ” ungkap Asmadi, Rabu ( 6/9/2023 ).
Asmadi, selaku Ketua DPRD menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya respons dari DPKPP Batu dan BPN Batu terhadap permintaan dewan.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.
Surat dari DPRD Kota Batu yang meminta pengukuran ulang perumahan Agro Kusuma merupakan respons laporan masyarakat desa Pesanggrahan dan kelurahan Ngaglik Kecamatan kota Batu terhadap dugaan pelanggaran sempadan sungai yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan warga Pesanggrahan dan Ngaglik kecamatan Kota Batu.
Asmadi dan anggota dewan lainnya merasa bahwa isu ini harus ditangani dengan serius dan cepat.
Panggilan resmi kepada DPKPP dan BPN Batu diharapkan akan membawa klarifikasi atas tindakan yang telah diambil atau akan diambil terkait dengan perumahan Agro Kusuma.
” DPRD Kota Batu bertekad untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan ” lanjutnya.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam rapat terbuka di DPRD Kota Batu dalam waktu dekat untuk memastikan masalah ini mendapat perhatian yang layak dan solusi yang tepat.
Munculnya Dewan menyurati Kedua OPD tersebut didasari hasil mediasi yang dilakukan Komisi C DPRD Batu, Senin ( 16 /8/ 2023 ) di ruang rapat kantor DPRD Batu, sehari jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78.
Dimana Komisi C memediasi warga 2 desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik kecamatan Batu yang keberatan dengan keberadaan bagunan di kompleks Perumahan Agro Kusuma yang diduga memakan garis sempadan sungai Curah Banteng.
Warga kedua desa khawatir pembangun rumah tersebut bisa menyebabkan banjir jika hujan mengingat badan sungai menyusut.
Akhirnya komisi C memanggil para para pihak untuk duduk bersama yang terdiri dari aparat pemerintah desa Pesanggarahan, Kelurahan Ngaglik dan masyarakat kedua desa kelurahan yang terdampak , dinas PUPR, Lingkungan Hidup dan satpol PP serta pengembang Kusuma Agro.
Hasil pertemuan dicapai kesepakatan bersama untuk membongkar bangunan-bangunan yang melanggar sempadan sungai Curah Banteng di komplek Kusuma Agro.
Demi pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah bencana alam.
Pengembang Kusuma Agro yang hadir Yani Handoko didampingi Deo menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat dan menegur pemilik rumah karena dianggap melanggar batas sempadan sungai, namun tidak pernah digubris. Tetapi setelah adanya reaksi dan desakan warga masyarakat kedua desa perbatasan, Pemilik rumah menyetujui membongkar bangunan yang dianggap melanggar semapan sungai selebar 6 meter dari pinggir sungai.
“ Pemilik rumah akhirnya menyetujui bangunan rumahnya di bongkar sesuai dengan ketentuan 6 meter dari bibir sungai, namun kami menunggu surat resmi “ tegas Deo usai pertemuan mediasi dengan warga.
Namun, sampai saat ini, kesepakatan tidak digubris bahkan kedua dinas yang diminta melakukan pengukuran ulang tidak kunjung kerja, kendati ketua Dewan sudah menyurati.
Oleh karena itu ketua DPRD Batu dalam waktu dekat akan memangil DPKKP dan BPN untuk dimintai keterangannya. ( Eno )