Ketua DPRD Batu Menyayangkan Jika Pasar Induk Among Tani Dikelola UPT

Ketua DPRD Batu Menyayangkan Jika Pasar Induk Among Tani Dikelola UPT

 

Batu malang updatenews99– Ketua DPRD Batu Asmadi, sangat menyayangkan jika pengelolaan Pasar Induk Among Tani (PIAT ) Kota Batu dikelola lembaga sekelas UPT ( Unit Pelaksana Tehnis ) dibawah Diskoperindag Kota Batu.

Mengingat Pasar Induk Among Tani (PIAT ) Kota Batu terbesar Nasional dan merupakan proyek Strategis Nasional menelan anggaran Rp 168 Miliar, kalau dikelolah UPT tidak tepat.

” Semestinya Pemkot Batu sudah memikirkan lembaga yang mestinya mengelolah Pasar sebesar dan semegah itu, jangan dikelolah UPT harusnya sekelas dinas atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), sehingga pengelolaan bisa maksimal ” tegas Asmadi melalui telpon, Selasa ( 11/7/2023 ).

Disebutkan, guna menyelamatkan Pasar Batu yang berfungsi sebagai sarana perdagangan rakyat agar tidak salah dalam pengelolaannya, maka Dewan menggunakan hak inisiatif dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pengelolaan Pasar.

” Kami bersama konsultan sedang menggodok peraturan itu dan tentu kita disinergiskan dan melibatkan pihak eksekutif ” lanjut Asmadi.

Dengan adanya Raperda pengelolaan pasar menurut Politikus PDIP, nantinya bisa mengakomodir semua pedagang untuk menunjang kegiatan perekonomian di Kota Batu.

Kepala bagian hukum Pemkot Batu Mariah Inge ketika konfirmasi menyebutkan Dewan menggunakan hak inisiasif membuat raperda dan sudah dituangkan dalam Propemperda.

” Oya mas, dewan membuat raperda dan itu sudah tertuang dalam Propemperda sebagai raperda usulan/inisiatif DPRD.Tapi substansi nya dibahas dengan SKPD pengampu karena SKPD teknis yang menguasai” ungkap Maria Inge yang dihubungi melalui Whatapps.

Sementara itu Diskoperindag Kota Batu Eko Suhartono mengungkapkan apa yang dilakukan Dewan cukup baik karena muaranya menjadikan pasar lebih baik lagi.

” Apa yang dilakukan dengan Dewan menggunakan hak inisiatif membuat rencana peraturan daerah tentang pengelolaan Pasar, saya nilai baik karena merupakan upaya menuju kebaikan dalam pengelolaan Pasar ” jelas Edi Suhartono disela-sela menjadi mentor di diklat Surabaya melalui sambungan telpon seluler Rabu( 12/7/2023 ).

Disebutkan, Pasar yang sebesar itu memang harus dikelolah secara profesional dan perlu pemikiran yang mendalam untuk pembentukan lembaga yang tepat seperti Dinas atau BUMD. Untuk saat ini pengelolaan pasar dilakukan melalui UPT sambil menunggu penyerahan dari pusat, diperkirakan 2 tahun setelah beroperasi.

” Saya sepakat pengelolaan Pasar dilakukan lembaga seperti Dinas, BUMD atau lainnya agar mampu bekerja lebih optimal, namun saat ini cukup UPT saja sambil menunggu penyerahan dari Pusat, diperkiraka 2 tahun kemudian ” tandas Eko.

Pasar Induk Kota Batu dibangun setinggi 3 lantai di atas lahan seluas 44.525 m2 dengan luas bangunan lantai 1 seluas 14.900,62 m2, lantai 2 seluas 14.143.63 m2, dan lantai 3 seluas 6.032,86 m2.

Untuk pembagian bangunannya lantai 1 sebagai zona basah, lantai 2 sebagai zona kering, dan lantai 3 sebagai zona makanan dan kuliner. Jumlah kios Pasar Induk Kota Batu sebanyak 1.733 unit dan total los 1.033 unit.( Eno )