Batu.malanguptadenews99, Warga desa Pesanggarahan dan Kelurahan Ngaglik kecamatan Batu sudah melaporkan ke DPRD Batu adanya rumah yang melanggar sempadan sungai bahkan pihak pengembangnya sudah mengakui kalau ada oknum penghuni kawasan Perumahannya melanggar Sempadan sungai Curah Banteng, namun sampai saat ini Pemkot Batu tidak bertindak, kendati ketua DPRD sudah bersurat. Ada apa ini !!!
Ketua LSM Alap-Alap Batu Ghaib Sampurno menilai Pemkot Batu kurang tegas terhadap oknum yang membangun rumah di kawasan Agro Pesanggarahan melanggar Sempadan Sungai Curah Banteng Batu.
” Sungai Curah Banteng adalah aset alam yang harus dijaga keberadaannya. Dengan adanya pelanggaran terhadap sempadannya, akan berdampak buruk terhadap ekosistem dan kualitas hidup warga sekitar,” ujar Ghaib sampurna di kantor LSM Alap-Alap Batu, Jum’at ( 8/9/2023 ) usai melihat langsung keberadaan salah satu rumah yang berada di komplek perumahan Agro Pesanggrahan Batu.
Ghaib Sampurno menyatakan tindakan yang tidak tegas terhadap pelanggaran sempadan sungai tersebut bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar sungai.
” semestinya Warga di Perumahan Agro Pesanggrahan yang melakukan pelanggaran sempadan sungai seharusnya diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, Pemkot Batu dinilai belum mengambil tindakan yang memadai dalam menangani kasus ini, ada apa ini ” paparnya.
Oleh karena itu LSM Alap-Alap Batu mengajak masyarakat Batu untuk peduli terhadap lingkungan dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di sekitar sungai.
“Kami percaya dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan kita,” lanjutnya.
Disebutkan, Sempadan sungai memiliki beberapa manfaat yang sangat penting bagi lingkungan seperti :
1. Konservasi Sumber Daya Alami: Sempadan sungai membantu melindungi ekosistem sungai yang rapuh. Vegetasi di sekitar sungai berperan dalam menjaga kualitas air, menyediakan habitat bagi satwa liar, dan menjaga keberagaman hayati.
2. Mencegah Erosi: Vegetasi di sempadan sungai dapat menahan tanah dan mencegah erosi yang bisa terjadi akibat aliran air yang kuat.
3. Pencegahan Banjir: Sempadan sungai dapat berfungsi sebagai buffer alami untuk menampung air saat banjir. Tanpa sempadan yang memadai, air bisa meluap ke permukiman dan daerah sekitarnya.
4. Menjaga Kualitas Air: Vegetasi di sempadan sungai membantu menyaring kotoran dan polutan dari aliran air sebelum mencapai sungai, sehingga membantu mempertahankan kualitas air yang lebih baik.
5. Rekreasi dan Kegiatan Luar Ruangan: Sempadan sungai yang terawat dengan baik dapat menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat, tempat untuk berjalan-jalan, bersepeda, memancing, atau hanya bersantai menikmati alam.
6. Penting bagi Kehidupan Satwa Liar: Sempadan sungai menyediakan habitat alami bagi berbagai jenis satwa liar, termasuk burung, ikan, dan mamalia air.
7. Keamanan dan Kestabilan Struktural: Vegetasi di sempadan sungai dapat membantu menstabilkan tanah, batu sungai, dan struktur fisik lainnya di sekitar sungai.
8. Kepentingan Budaya dan Sejarah: Beberapa sempadan sungai memiliki nilai budaya dan sejarah yang penting bagi masyarakat lokal. Mereka dapat memiliki makna spiritual atau historis yang dalam.
Oleh karena itu, menjaga dan mematuhi aturan terkait sempadan sungai adalah kunci dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem sungai dan memastikan manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Tentu dengan ketegasan dan komitmen penuh dari Pemkot Batu dalam menangani masalah ini sangat penting. Ghaib berharap Pemkot tidak hanya setengah hati dalam menanggapi situasi ini untuk memastikan keamanan sungai dan mencegah potensi banjir di masa depan.
Banjir bandang yang menerjang Kota Batu Jawa Timur, 4 Nobember 2021 lalu minimal sebagai pelajaran bagaimana kota Batu tidak terlanda banjir lagi.
Banjir memiliki dampak yang sangat mengganggu terhadap lingkungan sekitarnya. Selain kerusakan fisik pada bangunan dan infrastruktur, banjir juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan alam, mengganggu ekosistem, dan membahayakan kehidupan satwa liar serta manusia. ( Eno ).