P
Batu malangupdatenews99- Konser musik Gildcoustic dengan bintang tamu Gilga Sahid yang rencananya digelar malam ini, Minggu ( 12/11/2023 ) di Bukit Berbintang, Embong Kembar Batu menjadi sorotan karena kontroversi harga parkir yang melonjak drastis.
Meskipun tiket konser gratis, penonton dikejutkan dengan biaya parkir kendaraan yang tidak wajar.
Biasanya, retribusi parkir sepeda motor seharga Rp.2 ribu dan mobil Rp.3 ribu. Namun, di acara ini, harga parkir sepeda motor naik menjadi Rp.25 ribu, sedangkan mobil mencapai Rp.50 ribu.
Keputusan ini menuai kritik dari pengunjung yang merasa harga tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan.
Pihak penyelenggara konser Sultan Hadi dari PT.Paramaount ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan resmi terkait lonjakan harga parkir yang tidak sesuai dengan standar.
” Oh, ke ketua panitia aja Pak, saya mah cuman tempat aja ” jawab Sultan Hadi melalui pesan singkat whatsaps.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Agoes Machmudi, memberikan tanggapan terkait adanya tarif parkir yang menuai polemik. Dikonfirmasi mengenai isu ini, Agoes Machmudi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah diinformasikan terkait acara tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahu tentang acara ini, namun setelah ramai tentang mahalnya tarif parkir, saya sudah berkoordinasi dengan pemilik tanah dan panitia agar tidak menggunakan badan jalan,” tegas Agoes Machmudi.
Lebih lanjut, Machmudi menjelaskan jika area parkir yang digunakan tidak berada di tepi jalan, maka itu bukan merupakan wilayah tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.
Ia juga memberikan instruksi kepada panitia untuk menempatkan parkir mobil dan kendaraan bermotor di beberapa titik yang telah ditentukan.
“Kami minta kendaraan untuk diarahkan ke parkiran Jatim Park 1 dan Museum Angkut,” lanjutnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penempatan parkir yang terstruktur dapat mengatasi permasalahan tarif parkir yang dinilai tinggi oleh masyarakat.
Sekretaris Bapenda Kota Batu, Khairil Fajar, menyatakan untuk lahan milik pribadi, tidak ada aturan tarif yang mengikat, namun pengelola harus membayar pajak sebesar 20 persen dari nominal tarif. Tentu harus mengajukan surat pengolalaan lahan parkir ke Bappenda Kota Batu sehingga legalitasnya terjamin.
” PT Paramount, pemilik tanah di Bukit Berbintang, belum pernah membayar pajak meskipun menetapkan tarif harian untuk motor Rp5 ribu dan mobil Rp10 ribu sebelum ada kegiatan konser. Dalam kegiatan konser Gildcoustic kali ini justru tiket parkir dinaikkan motor Rp.25 ribu dan mobil Rp.50 ribu. Malah tambah lagi kesalahannya ” tandas Fajar.
Oleh karena itu, Fajar menyarankan agar Satpol PP Kota Batu bisa mengambil sikap sebagai penegak Peraturan Daerah terkait pelanggaran ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Diah Liestina, dengan tegas menyatakan penyelenggara parkir dalam konser telah melanggar Perda tentang Pajal daerah.
Disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perda No.7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan akan dikenakan pajak parkir sebesar 20 persen.
“Sampai saat ini Bapenda belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara terkait event tersebut. Kami akan pantau,” tandas Diah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penarikan parkir ini melanggar Perda tentang pajak daerah, dan akan dikoordinasikan dengan pol pp untuk penegakannya.
Sementara salah satu warga Ngaglik Sujoko mempertanyakan keseriusan dari Bappenda kota Batu, mengingat PT.Paramount sudah 1tahun melakukan kegiatan pengelolaan Parkir tanpa ijin dan menarik parkir diluar batas sesuai Perda tentang pajak daerah.
” kalau setahun lalu sudah ditindak dan ditertibkan tidak mungkin akan terjadi kejadian seperti ini, ada apa ini ” tegas Sujoko.( Eno )