Batu malangupdatenews99- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, Heru Joko Purnomo, memberikan penegasan pada Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas. Meskipun demikian, KPU Batu menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pemilihan yang ramah terutama bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Heru Joko Purnomo menjelaskan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan disediakan surat suara dengan huruf Braille. Sementara itu, surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kota serta Kabupaten akan menggunakan surat suara yang sama dengan pemilih biasa.
“Kami tidak mengadakan TPS khusus bagi disabilitas, namun di setiap TPS kita menyediakan petugas dan juga peralatan yang ramah terhadap lansia dan disabilitas seperti surat suara huruf Braille khusus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, sedangkan lainnya sama dengan pemilihan biasa,” ungkap Heru Joko Purnomo di kantornya pada Selasa (27/12/2023).
Keputusan ini diambil sesuai dengan standar yang menjamin kenyamanan bagi semua pemilih di setiap TPS, tanpa memandang jenis dan bentuk keterbatasan yang dimiliki. Tujuannya adalah agar proses pemilihan berjalan lancar dan semua pemilih dapat memberikan suara dengan nyaman pada Pemilu 2024.
Heru menambahkan petugas TPS akan mendapatkan pelatihan dan pemahaman khusus untuk melaksanakan tugas mereka di TPS dengan baik, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan nyaman dan lancar.
KPU Batu berkomitmen untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau usia lanjut, tetap terjamin dan dihormati dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Batu menegaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga netralitas suara bagi penyandang disabilitas pada Pemilu serentak 2024. Heru menyarankan agar mereka dapat membawa pendamping dari keluarga sendiri yang diberi kuasa. Jika tidak memungkinkan, opsi lain adalah meminta bantuan dari orang lain atau ketua KPPS yang telah diberi kuasa, meskipun diutamakan dari keluarga sendiri.
Heru menjelaskan sebelumnya, ada praktik TPS Khusus yang umumnya berlokasi di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, asrama mahasiswa, sekolah berasrama, dan pesantren. Namun, di Kota Batu, hal ini tidak diterapkan karena tidak ada lembaga pemasyarakatan dan jumlah tempat-tempat tersebut terbatas.
“Di Kota Batu tidak ada lembaga pemasyarakatan. Sedangkan untuk tempat-tempat lain jumlahnya juga sedikit. Sehingga tidak sesuai ketentuan untuk mendirikan TPS khusus,” jelas Heru.
Heru menambahkan persyaratan untuk mendirikan TPS khusus melibatkan minimal 300 pemilih. Namun, karena jumlah tempat yang memenuhi syarat terbatas, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, KPU Batu memutuskan untuk tidak menyediakan TPS khusus dan berfokus pada 611 TPS yang telah ditetapkan untuk Pemilu 2024.
Kota Batu, jumlah Pemilih keseluruhan sebanyak 164.516 pemilih aktif dari 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Batu (75.536 pemilih), Kecamatan Bumiaji (48.145 pemilih), dan Kecamatan Junrejo (40.835 pemilih), bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
“Jika ada perubahan lagi karena berbagai alasan, nantinya akan ditetapkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan pada Februari 2024. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan,” pungkas Heru.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Batu berupaya menciptakan suasana pemilihan yang netral, inklusif, dan memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, dapat memberikan suara mereka dengan nyaman pada Pemilu 2024 mendatang. ( Eno )