Batu malangupdatenews99 – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu menggelar rapat koordinasi ( Rakor ) dalam penyusunan daftar pemilih lokasi khusus tahun 2022, berlangsung di Hotel Horison Batu, Rabu ( 14/12/2022 ).
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPUD Kota Batu Heru Joko Purwanto mengungkapkan rakor diikuti semua elemen masyarakat, mulai RT, RW, Pemuka Agama, Ormas , Bawaslu dan OPD Kota Batu. Tujuan menyelenggaraan kegiatan ini untuk memberikan informasi berkait dengan daftar pemilih di lokasi khusus dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“ kami ini memberikan informasi dan sharing dengan semua komponen masyarakat terkait masalah penyusunan daftar pemilih dikawasan atau lokasi khusus dalam persiapan Pemilku 2024. “ ungkap Heru.
Disebutkan, lokasi khusus dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus mempunyai jumlah pemilih 300 orang. Sedang lokasi yang dapat dipergunakan sebagai lokasi khusus seperti Rumah tahanan dan atau Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) ; Panti Asuhan, Panti Rehabilitasi ; Relokasi bencana dan relokasi lainnya dengan kreteria.
“ Di lokasi khusus ini untuk Pemilih yang pada hari H tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan KTP, karena ada kepentingan tertentu harus melakukan coblosan di lokasi khusus ini “ papar Heru.
Heru mengungkapkan jumlah TPS yang disiapkan untuk pemilu 2024 mengalami peningkatan dibanding pemilu 2019 yang hanya 757 TPS, sedang 2024 naik menjadi 775 TPS. Penambahan TPS itu disebabkan meningkatnya jumlah penduduk Kota Batu.
“Pada pemilu 2024 mendatang, satu TPS berkapasitas maksimal 300 pemilih, sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. Aturan ini juga sama dengan pemilu 2019, satu TPS 300 pemilih,” kata Heru.
Bagaimana dengan Kota Batu, Heru mengungkapkan kemungkinan tidak akan ada penambahan TPS untuk memfasilitasi daftar pemilih lokasi khusus.
Sebab, di Kota Batu tidak ada lembaga pemasyarakatan (LP) yang menampung banyak pemilih. Begitu juga dengan sekolah atau perguruan tinggi di Kota Batu.
Di kota Batu tidak ada sekolah tinggi keagamaan maupun pondok pesantren yang asramanya menampung santri jumlah kurang dari 100 pemilih.
“Katagori daerah khusus jumlah pemilih itu harus lebih dari 100 pemilih. Namun di Kota Batu tidak sampai 100 pemilih,” lanjut Heru.
Guna mengatasi santri dan siswa asrama, KPUD Batu akan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 cukup di lokasi TPS terdekat dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. ( Eno )