Malang updatenews99- , Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang (PN Malang menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dalam Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik bertempat Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin(30/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum memutus terdakwa Valcheinzsko Keanu ( 26 tahun) yang tinggal Kel/Ds. Tambakrigadung Kec. Tikung Kab. Lamongan (sesuai KTP) atau Rumah Kosan di Kec. Blimbing Kota Malang, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Devy Prahabestari, S.H., M.Hum (Conform) yakni dengan amar putusan yang berbunyi :
a) Menyatakan terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk, dan dengan sengaja melawan hukum merusakan barang milik orang lain.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU (DRT) No.12 Tahun 1951 dan Ketiga Pasal 406 Ayat (1) KUHP,
b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VALCHEINZSKO KEANU NANLOHY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V5 warna gold; 1 (satu) buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu ukuran Panjang 2 (dua) meter, lebar 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) meter yang beratapkan seng gavalum; 1 (satu) lembar kuitansi pembelian gerobak/rombong ukuran Panjang 2 (dua) meter, lebar 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) meter dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Andi Isgi Saputra. 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru dengan Nopol AG 5407 EBN
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone Merk Meizu warna putih; 1 (satu) buah pisau kecil; 1 (satu) buah pisau besar; 1 (satu) buah tas warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
d) Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Perlu diketahui, Kronologis perkara yakni pada hari Jumat tanggal 09 September 2022, terdakwa dengan menggunakan Handphone terus menerus menghubungi Irene Debra Octavia melalui Pesan Whatsapp yang berisi ancaman.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2022 terdakwa kembali menghubungi Irene Debra Octavia dengan mengirimkan pesan ke Nomor WA Irene Debra Octavia dengan kata-kata ancaman yang maksud dan tujuan terdakwa mengirim pesan berisi ancaman tersebut kepada Irene Debra Octavia karena Irene Debra Octavia sering menolak ajakan terdakwa untuk jalan-jalan keluar sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir – pikir dalam waktu 7 Hari untuk menetukan sikap terhadap putusan tersebut. ( Eno )