Jakarta, malangupdatenews99 – Sidang perdana dalam perkara pelanggaran HAM berat di Pania tahun 2014,berlangsung di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu ( 21/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF. (PURN.) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Disebutkan terdakwa Mayor INF. (PURN.) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
” Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa
Mayor INF. (PURN.) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti” Ungkap Ketut Sumedana.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor INF. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor INF. (PURN.) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. ( Eno )