Malang Update News99, Kab. Malang, – Perlakuan tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalis yang diucapkan salah satu staf dari PT. Lesaffre Sari Nusa “Wartawan seperti preman” terus berlanjut bahkan berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu wartawan SMNNews.co.id bernama Y. Lukman Adi Winoto resmi melaporkan oknum sfat PT. Lesaffre bernama Nurhayati ke Polres Malang pada Jumat (2/6/2023) siang.
Lukman menyampaikan ia sebagai jurnalis saat melakukan tugas merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan dan diucapkan oleh staf PT. Lesaffre yang sangat melukai hati nurani profesi jurnalis.
“Hari ini saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT. Lesaffre Sari Nusa terkait pernyataan dan ucapannya yang menyinggung saya sebagai berprofesi Jurnalis dari SMN News yang di samakan sebagai preman” ucap Lukman.
Menurutnya kejadian kemarin itu sangat disayangkan, atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati dan kejadian seperti itu merupakan penghinaan terhadap suatu profesi.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, dari DS LAW Office, Dedy Sutejo SH, menyampaikan bahwa terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.
“Tadi sudah ditindalanjuti oleh penyidik, nanti akan di sidik sesuai SOP dari Kepolisian , yaitu penyidikan dan lidik, kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan”
“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, dimana ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto” pungkasnya. (Mun99)