Nurochman : Otonomi Daerah Di Batu, Sebatas Teori

Nurochman : Otonomi Daerah Di Batu, Sebatas Teori

 

Batu malangupdatenews99- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman menilai pelaksanaan otonomi daerah masih sebatas teori dan belum maksimal di implementasikan dalam menginovasi pembangunan di kota Batu.

” Saya masih melihat bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih sebatas teori dan belum maksimal di implementasikan dalam menginovasi pembangunan di kota batu ” Ungkap Nurochman dalam penilaian Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII tahun 2023, Kamis ( 27/4/2023).

Oleh karena itu, dengan adanya otonomi daerah, bagaimana Pemerintah Daerah menjadikan local wishdom ( kebijakan lokal ) sebagai rujukan kebijakan.

” Karena masih banyak potensi kota Batu yg belum di angkat dalam pengambilan kebijakan, misal kawasan pertanian yang tidak banyak mendapat support anggaran, pemerintah daerah harusnya memberikan arahan konsep pembangunan pertanian, karena city branding kota Batu adalah wisata maka perlu kebijakan yang mengkolaborasikan sektor pertanian dan pariwasata semisal agropolitan tourisme, sehingga potensi wisata akan bersinergi dengan kearifan lokal yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi petani ” lanjutnya.

Disebutkan, otonomi daerah merupakan sebuah instrumen kewenangan yang mengatur daerahnya sendiri yang diberikan oleh pemerintah Pusat ke daerah. Hal ini

merupakan kewenangan yang sangat luar biasa, maka dari itu daerah harus memaksimalkan perannya dalam mengelola sumber daya alam, sumberdaya manusia dan menggali potensi – potensi yang ada di daerah agar bermanfaat bagi masyarakat daerahnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

” Peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah mempunyai wewenang dan kemampuan untuk mengelola, melaksanakan program-program pembangunan daerah. karena pemerintah daerah memegang peranan untuk menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ” tambah Politisi PKB ini.

Peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat meliputi Pemerintah sebagai Regulator, Pemerintah sebagai Dinamisator, dan Pemerintah sebagai Fasilitator.

Semestinya pemkot Batu memerankan diri dengan dalam pemberdayaan masyarakat yang bisa mengangkat taraf hidup masyarakat dengan mempertahankan kawasan hijau sebagai destinasi.

” Dengan konsep membangun infrastruktur yang rapi dan melaksanakan dwifungsi, sebagai jalur usaha tani juga memperindah kawasan, memperbaiki jalur-jalur irigasi, menjadikan masa panen sebagai sebuah destinasi ” lanjutnya.

” maka dari itu kawasan pertanian harus di tata dan dikelola dengan bijak, perlu kebijakan dan perlindungan, jangan dihancurkan demi ambisi sesaat ” tegas Nurochman. ( Buang Supeno ).)