Paguyuban Parkir Pasar Induk Among Tani Kota Batu Menagih Janji Diskoperindag

Paguyuban Parkir Pasar Induk Among Tani Kota Batu Menagih Janji Diskoperindag

 

Batu malangupdatenews99 – Paguyuban Parkir Pasar Induk Among Tani Kota Batu menagih janji Diskoperindag Kota Batu, Senin, (5/2/2024)

Heri Maskur, perwakilan paguyuban, menyatakan kekecewaannya karena janji untuk memutuskan nasib para juru parkir (jukir) belum terealisasi.

Heri Maskur menekankan janji-janji tersebut tidak sesuai dengan realitas, dan pihak Diskoperindag tidak memberikan informasi lebih lanjut hingga Senin. Bahkan, kepala dinasnya tidak memberikan respon, menambahkan ketidakpastian yang dirasakan oleh para jukir.

” Lagi-lagi apa yang disampaikan dengan realita tidak sesuai. Kemarin saat pertemuan hari Jum’at, katanya akan segera diputuskan. Tetapi sampai Senin, tidak ada informasi lebih lanjut. Malah kepala dinasnya sekarang tidak ada respon,” Ungkap Heri Maskur.

Disebutkan, pada pertemuan sebelumnya,Jumat, (2/2/2024). Kadiskopedag berjanji akan menghadap ke Pj Wali Kota Batu untuk meminta arahan.

Heri Maskur menyatakan tindakan ini dilakukan dengan niatan peduli terhadap kelangsungan hidup anggota paguyuban jukir di pasar ini.

Dalam tuntutannya, paguyuban menekankan perlunya fungsi pemerintah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar publik dan pengutamaan kearifan lokal dalam kebijakan.

Heri Maskur menyoroti pentingnya kebijakan yang berasal dari hati nurani, bukan hanya selembar kertas.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan para jukir telah bekerja sejak sebelum pasar dibangun, bahkan saat pasar mengalami pembangunan selama dua tahun. Meski mereka membantu dalam penataan setelah pasar selesai, nasib mereka kini tidak jelas setelah penerapan gate parkir.

Heri menegaskan harapannya agar kebijakan pemerintah dapat memanusiakan manusia. Ia juga meminta penjelasan aturan dasar terkait penerapan gate parkir dan mengkritisi fokus hanya pada perparkiran sebagai pusat perhatian, sementara masih banyak sektor lain yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Kepala Diskoperindag Kota Batu, Aries Setiawan, menjelaskan diterapkannya gate parkir di Pasar Induk Among Tani sesuai dengan regulasi baru Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023.

Regulasi ini mengenai pajak dan retribusi daerah, yang baru dijalankan mulai awal 2024. Retribusi parkir di area pasar ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp2,2 miliar dalam satu tahun.

” Dalam regulasi disebutkan untuk retribusi parkir dibagi dua kategori. Yakni retribusi parkir umum tepi jalan serta parkir khusus seperti di area pasar. Parkir khusus di area pasar ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp2,2 miliar dalam satu tahun,” jelas Aries.

Menanggapi tuntutan para jukir, Aries menyatakan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Pj Wali Kota Batu sebelum memastikan langkah selanjutnya. Situasi ini menciptakan ketidakpastian nasib para jukir yang berharap kejelasan dari pemerintah setempat.( Eno )