Malangupdatenews99- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memutuskan terdakwa Aris Rosidi (60 th) dalam perkara Pencabulan terhadap Anak dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 625 Juta subsidiair 6 bulan kurungan, dalam persidangan di PN Kota Malang,Rabu sore ( 26/4/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Terdakwa Aris Rosidi yang tinggal di Batu sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan Terdakwa Aris Rosidi dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Yuli Atminingsih, SH.M.Hum memutus terdakwa Aris Rosidi Terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul“ sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 tahun Penjara.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap Pikir – Pikir. ( Eno )